Intimidasi dan Penghapusan Data Wartawan di Aksi 21 April Picu Kecaman, Koalisi Pers Kaltim Minta Perlindungan Jurnalis

Suasana aksi demo 21 April di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Insiden itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat wartawan menjadi korban. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang belum teridentifikasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Sementara di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin, dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam situasi apa pun.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, Yuda Almerio. Ia menyebut tindakan intimidasi terhadap wartawan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Yuda juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Ancaman pidananya jelas, hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius dan harus dihentikan,” singkatnya.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta pemulihan hak-hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang telah dihapus.

Koalisi Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun. Mereka menuntut agar ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab profesi semata, melainkan juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version