Samarinda, Kaltimetam.id – Tahapan awal pembangunan insinerator di Samarinda resmi dimulai. Pemerintah Kota Samarinda memulai kegiatan pembongkaran kawasan permukiman di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM Tirta Kencana, Samarinda Seberang, pada Selasa kemarin (21/10/2025). Langkah ini menjadi tanda dimulainya proyek pengelolaan sampah modern yang telah lama direncanakan.
Kegiatan tersebut turut dipantau langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, yang selama ini dikenal kritis terhadap berbagai proyek pembangunan di kota Samarinda.
Samri tak menampik bahwa proyek insinerator memiliki tujuan baik dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Samarinda. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara urgensi pembangunan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Tujuan pembangunan ini baik, tetapi jangan sampai ada warga yang dikorbankan. Pemerintah perlu memastikan setiap langkahnya berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Samri.
Meski sebelumnya ia kerap membela warga yang menempati lahan tersebut, tetapi, kata Shamri, dalam kasus ini pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas karena area itu merupakan aset resmi milik Pemkot Samarinda.
Ia kemudian menjelaskan, sebelum menetapkan kawasan Samarinda Seberang sebagai lokasi insinerator, pemerintah sempat mempertimbangkan sejumlah titik lain seperti area di bawah Jembatan Mahakam dan eks Lapangan KNPI.
“Lahan di bawah jembatan terlalu terbatas, sementara eks KNPI secara visual tidak mendukung. Lokasi yang dipilih sekarang dinilai lebih aman karena statusnya milik pemerintah dan terlindung dari permukiman padat,” terangnya.
Kendati demikian, Samri meminta agar proyek ini tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Menurutnya, keberadaan fasilitas insinerator harus benar-benar menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah kota.
“Yang paling penting adalah perawatan dan keberlanjutan. Kalau alat ini berfungsi maksimal, masyarakat akan merasakan manfaatnya langsung,” katanya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menaruh perhatian pada kondisi sosial warga yang selama ini tinggal di kawasan terdampak.
Ia menegaskan, banyak di antara mereka sudah lama bermukim dan memiliki keterikatan sosial yang kuat dengan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Informasinya, sudah ada sekitar 500 jiwa yang bermukim di sana selama lebih dari 30 tahun,” tegasnya.
Adapun lahan yang telah dikosongkan nantinya akan difungsikan sebagai Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Baqa sekaligus lokasi pembangunan fasilitas insinerator.
Proyek ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemkot Samarinda dalam mengurangi beban TPA dan mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan kota yang lebih modern.
“Kalau alat ini berfungsi maksimal, masyarakat akan merasakan manfaatnya langsung,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







