Samarinda, Kaltimetam.id – Konflik antara manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dan mantan karyawannya semakin memanas. DPRD Kaltim menilai ketidakpatuhan pihak rumah sakit membayar kewajiban senilai Rp1,34 miliar bisa berujung sanksi pidana.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim pada Rabu kemarin (24/9/2025) kembali menyoroti hak-hak 57 eks karyawan yang belum dipenuhi. Sayangnya, pihak manajemen RSHD lagi-lagi absen, seperti halnya dalam pertemuan serupa pada April lalu.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan proses penetapan terhadap kewajiban perusahaan.
“Yang tadi disampaikan berupa upah yang belum dibayar. Kemudian denda karena upahnya tidak dibayar kan terlambat tuh, berarti ada denda terhadap upah yang terlambat dibayar. Kemudian mengenai lembur yang juga belum dibayar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika penetapan ini tidak dipatuhi, konsekuensi hukum bisa menjerat manajemen.
“Nah, tentu ini harus dipahami juga oleh perusahaan (manajemen RSHD) apa iya soal 1,3 M harus soal pidana,” tegasnya.
Dalam notulensi rapat, DPRD Kaltim menekankan agar Disnakertrans melanjutkan kasus ini ke tahap pro justicia bila Nota II yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2025 tetap diabaikan.
Kuasa hukum para pekerja, Rahmat Fauzi, menyebut ketidakhadiran pihak RSHD sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat menyayangkanlah, sudah 4 kali dipanggil dan tidak hadir. Saat mediasi di Disnaker Kota Samarinda juga tidak hadir, tidak ada itikad baiknya sama sekali untuk menemui mantan karyawannya untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya.
Rahmat menegaskan bila jalur hukum tidak terelakkan, pihaknya siap melangkah.
“Kalau memang nanti tidak ada mungkin kita akan mencoba, mau tidak mau upaya hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Rozani menyoroti lemahnya upaya dialog bipartit yang seharusnya bisa menjadi jalan tengah.
Ia bahkan menyebut pihak manajemen sempat hadir dalam proses sebelumnya, namun gagal menyerahkan data lengkap.
“Ya, secara teknis lah kira-kira begitu kan. Mereka sulit mendapatkan data tersebut. Nah, gitu kan,” jelasnya.
Polemik ini semakin rumit karena manajemen RSHD mengaku kesulitan keuangan, sementara eks karyawan menegaskan mereka sudah bekerja penuh hingga rumah sakit resmi ditutup pada 7 Mei 2025. Bagi para pekerja, dedikasi itu seharusnya dibalas dengan hak yang jelas.
“Mestinya haknya yang diberikan. Kan seperti itu,” tegas Rozani.
Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan siap mengambil alih rumah sakit yang berlokasi di Jalan Dahlia tersebut. Namun rencana itu hanya mungkin dilakukan bila seluruh masalah internal, termasuk hak-hak pekerja, sudah dituntaskan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







