Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan tunggakan hak karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda semakin pelik. Hasil perhitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan total kewajiban manajemen rumah sakit kepada 57 eks karyawannya mencapai Rp 1,34 miliar, meliputi upah tertunggak, denda keterlambatan, dan pembayaran lembur.
“Kalau penetapan ini diabaikan, perusahaan bisa menghadapi sanksi pidana atas kelalaian membayar upah dan lembur,” tegas Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).
Rinciannya, hak pekerja yang belum dibayarkan terdiri dari upah tertunggak Rp 702 juta, denda keterlambatan Rp 351 juta, serta upah lembur Rp 287 juta.
Menurut Rozani, pekerja telah menunaikan kewajiban mereka hingga operasional rumah sakit ditutup, sehingga tidak adil bila hak-hak mereka diabaikan.
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan akan mendorong Disnakertrans melanjutkan proses Pro Justicia apabila hingga 2 Oktober 2025 manajemen RSHD tidak merespons Nota II. Peringatan tersebut bahkan tercatat dalam notulensi rapat sebagai bentuk keseriusan legislatif mengawal kasus ini.
Meski begitu, Rozani menyesalkan tidak adanya perundingan bipartit yang bisa menyelesaikan masalah tanpa jalur pidana.
“Kalau ada dialog, mungkin tak sampai ke arah pidana,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum 57 eks karyawan RSHD, Rahmat Fauzi, menilai manajemen sama sekali tak menunjukkan itikad baik. Ia menyebut, selain absen empat kali dari undangan DPRD, pihak rumah sakit juga mangkir dalam mediasi di Disnaker Kota Samarinda.
“Sangat disayangkan, tidak pernah hadir. Padahal mantan karyawan sudah berusaha mencari jalan penyelesaian,” ujar Rahmat.
Ia memastikan, bila RSHD tetap tak memenuhi kewajibannya, pihaknya akan menempuh jalur hukum. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







