Samarinda, Kaltimetam.id – Sejumlah Mall di Kota Samarinda pada bulan Juli 2024 nanti mulai menerapkan parkiran non tunai. Dishub Samarinda menyebut jika langkah ini untuk digitalisasi serta dalam mewujudkan budaya paperless.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan alasan diberlakukannya parkiran non tunai di sejumlah Mall yang ada di Kota Samarinda.
“Mall kan sering di kunjungi oleh masyarakat Kota Samarinda, jadi kita lebih memilih Mall terlebih dahulu. Rencana parkir non tunai ini sebanarnya telah dicanangkan sejak tahun lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Manalu mengatakan bahwa salah satu Mall yang telah menerapkan parkiran non tunai yaitu di Kota Balikpapan. Yaitu, Mall BSB (Balikpapan Superblock). Bahkan, pihak Mall telah menggencarkan sosialisasi parkir non tunai pada jauh-jauh hari.
Pada saat ini, Dishub Samarinda telah menyurati kepada pihak Manajemen Mall di Kota Samarinda agar memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) terutama persoalan dalam kesiapan perparkiran di Mall tersebut, sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.
“Jadi nantinya mulai tanggal 1 Juli 2024 pemilik gedung Mall maupun pengelola wajib memberlakukan parkir non tunai,” ujarnya.
Lalu, Manalu membeberkan manfaat dari diberlakukannya parkiran non tunai yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Yaitu, transaksi parkir lebih mudah dan lebih cepat melalui digitalisasi.
“Selain itu manfaat dari parkir non tunai yaitu untuk mengurai kertas atau paperless dan dari sini kita belajar untuk membudidayakan untuk membayar parkir menggunakan digitalisasi atau cashless,” bebernya.
Terakhir, Manalu berharap agar pihak Mall bisa memberlakukan sistem parkir non tunai sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Terlebih, ia meminta kepada pihak manajemen Mall agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu menggunakan spanduk, yang bertuliskan pemberlakukan parkir non tunai mulai 1 Juli 2024. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







