Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Samarinda Utara. Seorang wanita berinisial DA diamankan setelah diduga mencuri perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 6 Januari 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut dan menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan PM Noor RT 26, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Korban dalam kasus ini adalah Ernawati, warga setempat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban baru bangun tidur dan mulai menjalani aktivitas sehari-hari di rumah. Tidak berselang lama, korban menyadari bahwa gelang emas yang sebelumnya dikenakan di tangan kirinya telah hilang.
“Korban baru sadar perhiasannya hilang setelah beraktivitas. Sebelumnya gelang emas itu masih dipakai,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.820.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial DA.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, (06/01/2026), sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Pelaku kami amankan di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian, antara lain uang tunai sebesar Rp16.250.000, satu buah gelang emas seberat 11,930 gram, satu buah jepitan kuku serta satu lembar kwitansi pembelian perhiasan.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di proses hukum selanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
Terakhir, Aksarudin menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap harta benda warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga miliknya dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







