Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mulai bergerak melakukan penataan ulang pengelolaan kendaraan operasional di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini ditandai dengan dimulainya audit oleh Inspektorat Kota Samarinda yang tidak hanya menyasar satu unit kendaraan, tetapi mencakup berbagai instansi secara menyeluruh.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini tengah berjalan dengan metode sampling di sejumlah OPD.
Pendekatan tersebut dipilih untuk memperoleh gambaran utuh terkait pola penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota.
“Langkah awalnya kita lakukan sampling. Saat ini sudah berjalan dan berprogres, karena memang ada beberapa tahapan dalam proses review ini,” ujarnya, Jum’at (27/3/2026).
Audit ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun yang meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan dinas.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 000.1.7/0720/200 tertanggal 12 Maret 2026 yang menjadi dasar tim auditor bekerja di lapangan.
Neneng menegaskan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada satu kendaraan tertentu, melainkan mencakup berbagai unit kendaraan di sejumlah OPD sebagai bahan perbandingan.
Dengan cara itu, Inspektorat dapat melihat apakah pengelolaan aset sudah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan.
“Tidak hanya satu unit, karena kita ingin melihat secara keseluruhan. Untuk kendaraan tertentu memang berada di bawah Sekretariat Daerah, tapi tetap kita bandingkan dengan OPD lain,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah untuk mengumpulkan data awal, sebelum turun langsung ke lapangan.
Selain mengecek kondisi fisik kendaraan, pemeriksaan juga menyasar dokumen pengadaan, termasuk yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, Inspektorat membentuk tim khusus berisi lima hingga enam auditor yang fokus pada pemeriksaan teknis.
Tim ini diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyelesaikan tahap awal audit, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Target awal 15 hari kerja. Kalau nanti butuh pendalaman, tentu akan kita perpanjang,” katanya.
Lebih jauh, Neneng menekankan bahwa audit ini bukan sekadar merespons isu yang berkembang di publik, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya tidak berhenti pada temuan, tetapi akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan yang wajib dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Tujuannya untuk perbaikan tata kelola secara menyeluruh, bukan hanya melihat satu objek saja,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses audit dilakukan secara independen, meskipun menyentuh fasilitas yang digunakan oleh pimpinan daerah.
Dukungan dari kepala daerah, kata dia, justru menjadi penguat bagi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat memastikan seluruh penggunaan kendaraan dinas benar-benar sesuai kebutuhan, efisien, serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







