ESDM Kaltim Pastikan Longsor Batuah Bukan Akibat Tambang, Tetap Siap Investigasi Lapangan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian sementara, bencana longsor yang terjadi di KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan terdekat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025).

“Jarak aktivitas tambang terakhir dari titik longsor itu sekitar 1,7 kilometer. Sedangkan disposal atau bukaan tambang yang aktif berjarak 726 meter dari lokasi longsor. Itu masih sesuai dengan aturan dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Bambang.

Menurutnya, lokasi longsor berada di kawasan geologi yang memang dikenal sangat rentan terhadap pergerakan tanah. Secara teknis, kawasan tersebut berada di atas formasi geologi Kampung Baru, yang memiliki karakter tanah tidak padat dan mudah tergerus air, apalagi dengan topografi yang berupa lembah.

“Dari hasil penyelidikan geoteknik dan geologi, termasuk kajian Universitas Mulawarman, tidak ditemukan indikasi bahwa longsor dipicu langsung oleh kegiatan tambang. Lokasinya berada di zona yang memang rawan gerakan tanah, apalagi setelah curah hujan tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, ESDM Kaltim tidak menutup mata terhadap kekhawatiran warga yang menduga aktivitas pertambangan menjadi penyebab. Untuk itu, pihaknya bersama tim teknis akan turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap potensi pemicu longsor lainnya.

“Kita tetap akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah ada bukaan tambang ilegal atau genangan-genangan air yang berpotensi memicu longsor, walau secara elevasi antara titik longsor dan genangan berbeda. Ini tetap harus kita verifikasi secara ilmiah,” tegas Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa jika nanti ditemukan bukti keterlibatan aktivitas tambang dalam peristiwa tersebut, maka pihaknya tak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha tambang terkait.

“Kalau memang nanti terbukti longsor itu dampak langsung dari kegiatan tambang, tentu perusahaan harus bertanggung jawab. Kita bisa usulkan pencabutan izinnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Meski penyebab utama mengarah ke faktor alam, ESDM Kaltim tetap mendorong perusahaan di sekitar lokasi untuk bersikap proaktif membantu korban, termasuk mendukung upaya relokasi dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version