Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak pada 9 Oktober lalu yang menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk terjadinya longsor besar hingga memutus akses jalan desa yang menghubungkan RT 1 dan RT 5.
Longsor yang merusak total jalan desa tersebut diketahui terjadi di area operasional tambang dan berdampak langsung terhadap aktivitas warga sekitar. Jalan yang putus itu sebelumnya merupakan infrastruktur vital yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto memastikan pihaknya telah memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga proses perbaikan selesai.
“Saat ini sudah dalam proses perbaikan, jadi tidak boleh ada aktivitas lagi tambang di sana, tapi jalan desa tetap diperbaiki. Itu yang kita lakukan,” kata Bambang Arwanto, Jum’at (17/10/2025).
Sidak ke lokasi tambang dilakukan Dinas ESDM Kaltim bersama perwakilan Pemkab Kukar. Setelah pemeriksaan, pihak perusahaan diminta memperbaiki jalan yang rusak maksimal dalam waktu satu minggu, namun pihak PT Singlurus Pratama meminta tambahan waktu dua minggu untuk menuntaskannya.
Bambang menjelaskan bahwa proses pengawasan teknis terhadap kegiatan tambang menjadi kewenangan penuh Kementerian ESDM.
Karena itu, pihaknya telah meminta inspektur sektor tambang untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebab longsor dan dampak operasional perusahaan.
“Nanti kita lihat, karena kan sebenarnya kewenangan pengecekan itu berada di Kementerian ESDM dan di sektor tambang, bukan di kami,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan sanksi terhadap perusahaan, Bambang menegaskan keputusan tersebut akan diambil setelah hasil investigasi lengkap keluar, mengingat kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Kementerian ESDM.
Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan dampak langsung terhadap warga sekitar. Aktivitas tambang disebut berada sangat dekat dengan permukiman, bahkan jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah warga.
Kegiatan penambangan juga dilakukan di sisi kanan dan kiri jalan desa yang kini amblas akibat longsor. Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Selain itu, keluhan juga datang dari warga setempat bernama Slamet, yang mengaku kebun miliknya rusak parah akibat limpasan lumpur tambang.
Ia kehilangan lebih dari seribu batang pohon pisang yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan utama. Sebelum adanya tambang, kebunnya mampu menghasilkan hingga Rp5 juta per bulan.
Kini, lahan tersebut tidak lagi produktif dan sejumlah tanaman lain seperti jeruk nipis, jengkol, serai, dan nangka muda ikut mati. Dalam tiga bulan terakhir, ia memperkirakan kerugian yang ditanggungnya mencapai lebih dari Rp20 juta.
Menanggapi persoalan tersebut, Bambang menyampaikan bahwa keluhan warga sedang dalam proses pembahasan di tingkat DPRD Kutai Kartanegara.
“Itu ada beberapa ya, termasuk itu yang diselesaikan di DPRD ya. Nah kemudian itu lagi berproses, yang teman-teman yang minta ganti rugi ya, itu ada beberapa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prioritas utama Dinas ESDM saat ini adalah memastikan perbaikan infrastruktur jalan desa yang menjadi akses vital warga.
“Tetapi ini yang kita selesaikan adalah yang putusnya akses jalan, nah itu yang paling kita utamakan ya,” kata Bambang.
Selain menghentikan aktivitas tambang, Dinas ESDM juga menurunkan tim inspektur tambang untuk menelusuri kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan seperti AMDAL serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hasil investigasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah hukum maupun administratif terhadap PT Singlurus Pratama. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id