Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penataan kawasan kota terus dilakukan pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan kosong di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (23/4/2026) siang.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengeluhkan kondisi lokasi tersebut yang dinilai kumuh, tidak tertata, serta berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Koordinator Operasional Satpol PP Kaltim, Yudi Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang menyasar titik-titik rawan di wilayah perkotaan. Kawasan yang ditertibkan berada di sekitar Islamic Center hingga samping kantor Polisi Militer (POM), yang selama ini menjadi perhatian karena kondisi lingkungannya.
“Kami melaksanakan patroli sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat. Di lokasi ini sebelumnya terdapat beberapa orang yang tinggal dan menginap dalam kondisi yang memprihatinkan, serta lingkungan yang cukup kumuh,” ujarnya.
Menurut Yudi, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan liar yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai membuka peluang terjadinya aktivitas negatif.
“Bangunan ini tidak semestinya ada di sini. Selain mengganggu ketertiban, dulu lokasi ini juga sempat disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Karena berada di jalur provinsi, maka harus ditertibkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan prosedural, termasuk pemberian peringatan kepada penghuni. Satpol PP disebut telah menyampaikan imbauan hingga empat kali sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali. Sebenarnya penertiban sudah dijadwalkan sebelumnya, tetapi sempat tertunda karena fokus pengamanan aksi unjuk rasa 21 April. Hari ini baru dapat kami laksanakan,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kaltim turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat Polisi Militer. Bahkan, permintaan penertiban disebut juga datang dari pihak POM karena lokasi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Terkait status lahan, Yudi menjelaskan bahwa area tersebut bukan merupakan aset pemerintah provinsi, melainkan milik perusahaan kehutanan negara, PT Inhutani. Pihak perusahaan juga telah meminta agar bangunan liar di lokasi tersebut dibongkar demi menghindari risiko yang lebih besar.
“Ini lahan milik PT Inhutani. Dari pihak mereka juga meminta agar lokasi ini dibersihkan karena dinilai berisiko jika terus dibiarkan,” terangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, sebagian besar penghuni diketahui telah meninggalkan lokasi secara sukarela. Mereka memilih kembali ke daerah asal atau mencari tempat tinggal lain. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan lebih difokuskan pada sisa-sisa bangunan yang masih berdiri.
“Yang kami tertibkan hari ini adalah sisa bangunan yang masih ada dan berpotensi digunakan kembali,” tuturnya.
Terakhir, Yudi memastikan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk mengusir, melainkan sebagai upaya penertiban demi menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
“Kami ratakan agar tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sini. Ini bukan pengusiran, tapi penataan agar lingkungan kembali tertib dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







