Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi III mengambil langkah tegas dalam merespons bencana longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bencana yang terjadi pada 24 April 2025 tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur permukiman dan mengancam keselamatan warga. Sebanyak 22 kepala keluarga atau 88 jiwa terdampak langsung. Total 21 rumah, termasuk satu rumah ibadah, mengalami kerusakan berat, dengan 10 rumah di antaranya hancur total.
Menindaklanjuti kondisi darurat ini, Komisi III DPRD Kaltim segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait. Forum ini dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, perwakilan manajemen PT Baramulti Suksessarana (BSSR), Kepala Desa Batuah, perwakilan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu, serta tim kuasa hukum yang mendampingi warga terdampak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa dewan berkomitmen untuk mendorong solusi yang adil dan komprehensif bagi masyarakat terdampak, termasuk mengusut tuntas akar penyebab bencana yang hingga kini masih menjadi polemik.
“Kami bersama aliansi rakyat Batuah Bersatu, Dinas ESDM, dan PT BSSR berupaya menindaklanjuti dampak longsor ini secara serius. Kami ingin ada kejelasan, agar warga mendapatkan keadilan,” ujar Reza.
Hasil kajian awal dari Universitas Mulawarman (Unmul) dan Dinas ESDM menyebutkan bahwa longsor tersebut tergolong sebagai bencana alam. Namun, warga setempat memiliki pandangan berbeda. Mereka menduga bahwa aktivitas tambang batu bara yang dilakukan PT BSSR di sekitar lokasi turut berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
Atas perbedaan pandangan ini, DPRD Kaltim melalui Komisi III memutuskan membentuk tim kajian independen. Tim ini melibatkan unsur masyarakat, Dinas ESDM, Balai Wilayah Sungai dan Jaringan (BWSJN), serta instansi teknis lain yang kompeten.
Tim tersebut ditugaskan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, guna memastikan penyebab utama longsor secara ilmiah dan objektif.
“Dari kajian geologi Unmul memang disebut faktor bencana alam. Namun masyarakat berpendapat ada pengaruh dari aktivitas tambang. Karena itu, kami membentuk tim yang nantinya juga didampingi oleh Dinas ESDM untuk melakukan kajian yang lebih lengkap,” papar Reza.
Di sisi lain, langkah-langkah konkret untuk membantu warga terdampak juga mulai dilakukan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengambil inisiatif untuk membangun rumah baru atau melakukan relokasi bagi korban yang rumahnya tidak dapat dihuni lagi.
Pemerintah desa setempat telah menyiapkan lahan seluas satu hektare yang akan difungsikan sebagai kawasan relokasi. Proses pembangunan rumah akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, dengan perencanaan rumah tipe 36 hingga 45.
“Pemkab sudah berinisiatif membangun rumah atau relokasi bagi warga terdampak. Ini penting agar warga bisa segera memiliki tempat tinggal yang aman,” tambah Reza.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Baramulti Suksessarana juga mulai menunjukkan kepedulian sosial. Perusahaan telah menyalurkan bantuan berupa sembako kepada 21 keluarga terdampak, khususnya di wilayah Dusun Tani Jaya, Desa Batuah.
Selain itu, jika nantinya terbukti bahwa longsor memang dipicu oleh aktivitas pertambangan, perusahaan menyatakan kesiapan untuk memberikan kompensasi, termasuk menyediakan lahan seluas setengah hektare sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Jika memang terbukti ada dampak dari aktivitas perusahaan, mereka siap memberikan ganti rugi dan lahan untuk warga. Prioritas kita juga adalah rumah ibadah yang terdampak kita ingin itu segera dipulihkan dengan dukungan pemerintah dan perusahaan,” pungkasnya.
Di tengah proses pemulihan ini, masyarakat terdampak menaruh harapan besar agar relokasi dilakukan secara permanen, dengan status hukum yang jelas. Mereka menolak sistem pinjam pakai, yang dinilai tidak memberikan kepastian hidup jangka panjang.
Kepastian hak atas tanah dan rumah baru menjadi tuntutan utama warga, agar mereka tidak lagi hidup dalam kerentanan yang sama di masa mendatang. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
