Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian Meteran Air di Samarinda, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Korban

Terduga pelaku pencurian meteran air beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Jalan Angklung, Kota Samarinda, berhasil digagalkan setelah pelaku tertangkap tangan oleh pemilik rumah. Peristiwa yang terjadi pada Senin (20/4/2026) itu menjadi sorotan lantaran pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.

Kejadian bermula saat korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di kediamannya. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal tengah berusaha melepas meteran air yang terpasang di bagian depan rumah. Menyadari adanya upaya pencurian, korban pun segera bertindak cepat dengan keluar rumah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi bukti awal yang menguatkan adanya tindak pidana tersebut.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku sedang beraksi. Korban kemudian langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri jauh,” ujarnya.

Upaya pelaku untuk meloloskan diri akhirnya gagal. Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang turut membantu korban. Penangkapan itu terjadi tidak jauh dari lokasi rumah korban di Jalan Angklung.

Situasi sempat menjadi perhatian warga setempat, yang kemudian berinisiatif membantu mengamankan pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan warga tidak lama setelah kejadian dan langsung diserahkan kepada kami untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku diketahui berinisial RS (44). Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong sederhana namun berdampak merugikan masyarakat. RS diketahui mematahkan sambungan pipa untuk mengambil unit meteran air yang terpasang di rumah warga.

Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya meteran air, tetapi juga merusak instalasi jaringan air milik pelanggan. Kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian tambahan karena memerlukan perbaikan serta dapat mengganggu distribusi air bersih ke rumah tangga.

“Modus yang digunakan adalah mematahkan pipa sambungan, lalu mengambil meteran air. Cara ini jelas merugikan masyarakat karena selain kehilangan meteran, instalasi air juga ikut rusak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa RS bukan pelaku baru dalam kasus pencurian meteran air. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Samarinda.

Dua aksi pencurian dilakukan di kawasan Jalan Pahlawan, sementara satu lainnya terjadi di Jalan Angklung lokasi di mana pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Samarinda. Kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain serta menelusuri apakah ada pihak yang turut terlibat,” ungkapnya.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan penadah yang menjadi tujuan penjualan meteran air hasil curian tersebut. Hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian disertai perusakan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku akan diproses secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version