Dugaan Pencabulan Anak Usia 5 Tahun di Samarinda Terungkap, Korban Mengaku Disetubuhi Ayah Sambung

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat dan mengundang keprihatinan publik di Kota Samarinda. Seorang anak perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya sendiri, dengan peristiwa yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Kasus ini mulai terungkap pada Kamis malam (23/4/2026), setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Informasi awal diterima oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Ketua Tim TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) setempat, yang kemudian diteruskan melalui koordinasi dengan pihak RT dan dirinya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Awalnya kami menerima informasi pada Kamis malam terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak usia lima tahun. Informasi ini kami terima dari Ketua FKPM, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak RT,” ujarnya.

Pada awalnya, TRC PPA berencana melakukan asesmen terhadap korban pada Jumat pagi guna memastikan bentuk kekerasan yang terjadi. Namun, situasi di lingkungan tempat tinggal korban berkembang cepat dan tidak terkendali setelah informasi tersebut menyebar.

Korban diketahui menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman bermainnya. Cerita tersebut kemudian disampaikan kembali kepada orang tua masing-masing, hingga akhirnya memicu keresahan dan keributan di lingkungan sekitar.

“Anak ini bercerita kepada teman-temannya, lalu teman-temannya menyampaikan kepada orang tuanya. Dari situ situasi menjadi ramai dan menimbulkan kekhawatiran,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat pihak RT bersama warga memutuskan untuk segera mengambil langkah cepat guna mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas pertimbangan tersebut, laporan resmi akhirnya dibuat pada Kamis malam di Polresta Samarinda. Sebelumnya, TRC PPA sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian di tingkat polsek sebelum diarahkan untuk melanjutkan proses pelaporan ke tingkat Polresta.

“Malam itu juga kami langsung melakukan pelaporan ke Polresta. Korban terlebih dahulu dilakukan asesmen awal, kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut keesokan harinya,” ungkapnya.

Pada Jumat (24/4/2026), korban bersama keluarga menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum guna kepentingan pembuktian medis.

Dari hasil pendalaman sementara, dugaan pencabulan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Korban menyebutkan setidaknya tiga kejadian yang masih diingatnya, dengan kejadian terakhir terjadi pada Kamis sebelum laporan dibuat.

“Kurang lebih sudah satu tahun. Anak ini menyampaikan ada tiga kejadian yang dia ingat, tapi kemungkinan lebih dari itu,” kata Rina.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam rumah saat ibu kandung korban sedang tertidur. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, Rina mengungkapkan bahwa korban tidak berani berteriak atau melawan karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Korban juga diduga diberikan uang dalam jumlah kecil agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Ada ancaman agar tidak bercerita kepada ibunya, bahkan ada intimidasi seperti akan dipukul. Selain itu, korban juga diberi uang sekitar Rp5.000 agar tetap diam,” tuturnya.

Namun, karena keterbatasan pemahaman, korban justru menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain di luar ibunya, seperti teman bermain, kakak, dan neneknya.

“Di pikirannya, dia hanya dilarang bercerita kepada ibunya. Jadi dia bercerita ke teman-temannya, kakaknya, bahkan ke neneknya,” tambahnya.

Meski menjadi korban dugaan kekerasan seksual, kondisi psikologis anak tersebut dinilai belum sepenuhnya menunjukkan trauma mendalam. Hal ini disebabkan usia korban yang masih sangat dini sehingga belum memahami sepenuhnya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan.

“Anak seusia itu belum memahami bahwa ini adalah tindakan yang merugikan dirinya. Dia bercerita dengan santai, bahkan sambil bermain. Namun secara fisik, dia merasakan sakit akibat perbuatan tersebut,” tutupnya.

Untuk memastikan pemulihan korban, pihak TRC PPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Aparat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version