DPRD Kaltim Kecam Keras Perambahan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Masa Depan Generasi Terancam

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memantik kecaman tajam dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai perambahan kawasan konservasi yang juga menjadi pusat pendidikan dan penelitian tersebut sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keberlanjutan lingkungan hidup di provinsi ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, secara lantang mengecam maraknya praktik tambang ilegal yang telah merusak sebagian kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul.

“Hutan ini bukan hanya untuk kita di masa kini, melainkan titipan bagi anak cucu kita. KHDTK Unmul adalah ruang belajar, ruang konservasi, ruang penelitian. Tapi saat ini mereka, para mahasiswa kita, terganggu proses belajarnya karena ada aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan. Ini sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Damayanti menegaskan bahwa perambahan kawasan KHDTK bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran moral terhadap hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

“Bayangkan, hutan yang seharusnya jadi laboratorium hidup bagi para mahasiswa justru dirusak. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, fungsi ekologi, dan juga hak anak-anak kita untuk mendapatkan kualitas lingkungan yang baik,” katanya.

Lebih jauh, Damayanti juga menyoroti bahwa selama ini eksploitasi sumber daya alam yang masif di Kaltim, termasuk aktivitas tambang ilegal, tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun sumber daya kita dikuras. Tapi apa yang didapat masyarakat? Infrastruktur masih banyak yang rusak, pendidikan dan kesehatan belum sepenuhnya merata. Justru yang terasa adalah dampak lingkungan: air tercemar, udara kotor, hutan rusak,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu.

“Saya mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar segera dicabut. Jangan ada toleransi. Ini harus menjadi contoh bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan hak rakyat,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul telah menyebabkan pembukaan lahan seluas 3,26 hektare. Parahnya, lokasi pembukaan lahan ini berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), yang disebut sebagai satu-satunya akses menuju titik tambang ilegal.

“Meski belum ada pembuktian secara hukum bahwa mereka terlibat langsung, faktanya akses jalan satu-satunya ke lokasi tambang hanya lewat area itu. Ini tidak bisa diabaikan,” kata Damayanti.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sedang berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa sejak 28 April 2025, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Kami sudah berkomitmen. Dalam dua minggu ke depan kami menargetkan penetapan tersangka. Kalau ada kendala dalam proses, kami akan segera berkoordinasi dan melapor ke DPRD Kaltim,” jelas Leonardo.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat posisi KHDTK Unmul sebagai kawasan strategis yang memiliki fungsi pendidikan, konservasi, dan penelitian yang vital bagi daerah.

Publik, khususnya civitas akademika Unmul dan masyarakat pemerhati lingkungan, kini berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. Mereka juga mendesak agar pengawasan terhadap kawasan-kawasan konservasi di Kaltim diperketat, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.

“Ini momentum penting. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kita ingin melihat bahwa negara benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi penerus,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id