DPRD Kaltim Harap Perubahan Perusda Bakal Perkuat Regulasi

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ariel Suwarno.

Samarinda, Kaltimetam.id Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ariel Suwarno, mengungkapkan bahwa terjadi perubahan status dari Komisi II Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam informasinya, Ariel menyebut bahwa perubahan ini melibatkan penyertaan modal, yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.

“Kemarin ada perubahan dari Komisi II Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dan di dalamnya ada penyertaan modal yang akan segera disahkan. Dengan adanya perda, saya pikir akan lebih memperkuat aspek regulasi terkait hal ini,” terang Ariel.

Ia berharap dengan ini, misalnya, perusda pertambangan yang diusulkan untuk membentuk tambang sendiri. Sehingga, perusahaan dapat menjadi pemain utama tanpa harus berperan sebagai subkontraktor.

Tak hanya itu, dengan ini ia berharap setia perusda di Kaltim memiliki target untuk dicapai.

“Penting untuk memberikan target kepada direktur agar tidak hanya fokus pada pekerjaan normatif, tetapi juga memiliki inisiatif dan tujuan yang jelas. Dengan perubahan status menjadi Perseroda, adanya target menjadi krusial terutama dalam konteks Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia pun menyoroti bahwa sejak pembahasan ini dialihkan ke Komisi II, yang sebelumnya ditangani oleh pansus, upaya untuk memberikan arahan dan mengawasi kegiatan Perseroda akan lebih intensif.

“Kami akan lebih gencar dalam memastikan bahwa kegiatan Perseroda ini dapat memberikan dampak positif terhadap PAD dan dapat diawasi dengan lebih baik oleh Komisi II,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id