DPKH Kaltim Gelar Bimbingan Teknis Pengawas Obat Hewan se-Kalimantan Timur

DPKH Kaltim menyelenggarakan bimbingan teknis pada 27-30 Mei 2024 di Hotel Midtown Samarinda.

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur (DPKH Kaltim) menyelenggarakan bimbingan teknis pada 27-30 Mei 2024 di Hotel Midtown Samarinda, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan, kebijakan, dan proses perizinan obat hewan di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh Direktorat Kesehatan Hewan, drh. Ni Made Ria Isriyanthi.,Ph.d. serta sebanyak 26 peserta yang terdiri dari Pengawas Obat Hewan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur dan ASN dokter hewan yang terlibat dalam pengawas hewan.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan, S.T., M.T. menekankan pentingnya memastikan keamanan dan kualitas obat hewan yang beredar pada tiap tiap daerah di Kaltim.

Ia menyoroti peran penting pengawas obat hewan dengan memberikan bekal pembelajaran tentang peraturan, kewajiban, dan perizinan obat hewan agar dalam menjalankan kewajibannya dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami memberikan amunisi peningkatan kepada bapak ibu sekalian sehingga ketika melaksanakan kewajiban di tempat bapak ibu sekalian bisa berjalan dengan baik,” ucap Fahmi dalam sambutannya pada Selasa (28/5/2024).

Selama sesi bimbingan, para peserta diberikan pemahaman menyeluruh tentang berbagai peraturan dan kebijakan terkait obat hewan, termasuk proses perizinan, standar kualitas, dan pengawasan perizinan.

“Harapan kita, selain peningkatan kapasitas perorangan tadi juga peningkatan kelembagaan terkait dengan peredaraan obat hewan itu bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Diskusi juga melibatkan pemaparan mengenai dampak penggunaan obat ilegal, koordinasi kepolisian dalam penanganan obat hewan ilegal, peningkatan soft skill dalam berkomunikasi, tata cara pengambilan sampel, hingga persiapan kunjungan lapangan.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para peserta dalam menjaga kualitas obat hewan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version