Dishub Samarinda Tegaskan Ring Road 1–3 Jalur Khusus Angkutan Berat, Truk Kontainer Boleh Melintas 24 Jam

Kondisi terkini Jalan Ringroad dua terpantau akses kendaraan berat yang melintas selama 24 jam. (Foto: Siko/Kaltimetam.id))

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa jalur Ring Road 1 hingga Ring Road 3 memang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan berat, khususnya truk kontainer. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 tentang lintasan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa keberadaan truk besar di jalur tersebut bukanlah pelanggaran, melainkan telah diatur secara resmi sebagai bagian dari sistem distribusi logistik di daerah.

“Jalan Ring Road 1 sampai Ring Road 3 itu memang merupakan lintasan angkutan barang, khususnya peti kemas, baik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki. Itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2011,” ujarnya.

Ia menambahkan, lintasan tersebut mencakup ruas jalan dengan status nasional dan provinsi, yang berfungsi sebagai jalan arteri primer maupun arteri sekunder. Jalur ini menjadi penghubung utama distribusi barang dari Kota Samarinda ke berbagai daerah, seperti Bontang, wilayah utara, hingga kawasan timur Kalimantan Timur.

“Lintasan ini memang dirancang untuk mendukung mobilitas logistik dari pelabuhan menuju pergudangan dan daerah tujuan lainnya. Jadi ini bukan jalan biasa, tapi jalur distribusi utama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Manalu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan berat di jalur Ring Road. Truk kontainer diperbolehkan melintas selama 24 jam penuh.

“Tidak ada pembatasan waktu. Karena kalau dibatasi, distribusi barang dari pelabuhan ke masyarakat bisa terganggu. Dampaknya bisa melumpuhkan kebutuhan logistik,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pengemudi kendaraan berat tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rambu-rambu yang telah dipasang oleh instansi terkait.

“Pengawasan itu sudah melalui rambu-rambu. Sopir juga sudah memiliki SIM, yang berarti mereka memahami aturan berkendara. Rambu-rambu itu dipasang oleh Kementerian Perhubungan, Dishub provinsi, maupun kota,” katanya.

Manalu juga menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan jalan Ring Road tidak sepenuhnya berada di pemerintah kota, mengingat status jalannya yang merupakan jalan nasional dan provinsi.

“Kalau Dishub kota, kewenangan kami lebih ke jalan dalam kota dengan kelas jalan yang lebih kecil. Sementara Ring Road itu masuk kategori jalan arteri dengan kelas lebih tinggi,” tuturnya.

Terkait kecelakaan lalu lintas yang belakangan terjadi di jalur Ring Road, pihak Dishub mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berhadapan dengan kendaraan besar seperti truk kontainer.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memperhatikan rambu-rambu, dan menjaga jarak aman, apalagi jika berada di dekat kendaraan angkutan besar,” imbaunya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi dari pihak kepolisian dirilis.

“Kita tunggu hasil penyelidikan dari Satlantas. Jangan saling menyalahkan sebelum ada kepastian. Yang penting sekarang kita semua harus lebih bijak dalam berlalu lintas,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version