Dishub Samarinda Imbau Pengendara Tak Berhenti dan Parkir di Badan Jalan Juanda, Mulai Pekan Depan Siap Tindak Tegas

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat melakukan sosialisasi dan imbauan, baik kepada para pedagang dan juga pengendara r2 dan r4 yang parkir dan berhenti di badan jalan Ir. Juanda, Senin pagi (25/11/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kemacetan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda kembali menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Ruas yang setiap pagi dipadati kendaraan itu selama bertahun-tahun dikenal rawan tersendat akibat aktivitas parkir liar dan pengendara yang berhenti sembarangan, terutama di kawasan penjual kue dan sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar soal kurangnya fasilitas, melainkan rendahnya kedisiplinan berkendara.

Dikatakannya, Dishub sudah melakukan sosialisasi sejak lama, namun banyak pengendara tetap memilih berhenti di badan jalan untuk menurunkan penumpang atau menunggu keluarga membeli kue.

Kebiasaan singkat seperti itu, jika dilakukan puluhan kendaraan sekaligus, memicu antrean panjang.

Dalam peninjauan pada Senin (24/11/2025), Dishub kembali memberikan imbauan kepada pedagang serta pengendara roda dua dan empat yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Hotmarulitua menyebutkan bahwa pihaknya berusaha mengingatkan kembali aturan yang sebetulnya sudah sangat jelas melalui marka zigzag atau marka biku-biku kuning.

Ia menjelaskan bahwa kondisi macet dipicu akumulasi pelanggaran kecil yang dilakukan secara bersamaan.

“Setiap pagi kami melihat kemacetan muncul karena banyak kendaraan, baik motor maupun mobil, parkir di badan jalan dan trotoar,” ujarnya.

Hotmarulitua menambahkan bahwa warga sebenarnya sudah diberi ruang dan alternatif parkir.

“Sosialisasinya sudah berjalan dua tahun. Masyarakat yang ingin membeli kue sudah kami arahkan agar memarkirkan kendaraan di area parkir yang tersedia di samping lokasi,” jelasnya.

Marka biku-biku kuning yang kini semakin banyak terlihat di Juanda, lanjutnya, bukan sekadar larangan parkir.

Dishub menekankan bahwa marka tersebut merupakan instrumen keselamatan yang diatur secara nasional dan fungsinya vital untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada kawasan padat aktivitas pagi hari seperti kawasan sekolah.

“Marka zigzag ini sesuai Permenhub 34/2014 Pasal 43. Tujuannya mengurangi kemacetan, mencegah pengendara berhenti sembarangan, dan memastikan jalan tetap steril,” terang Hotmarulitua.

Selain kelancaran arus lalu lintas, marka tersebut juga berfungsi untuk keamanan pengendara maupun pejalan kaki. Karena itu Dishub memasang marka kuning tersebut sepanjang 15–20 meter di dua titik yang selama ini menjadi pusat kemacetan.

Setelah masa sosialisasi panjang, Dishub menegaskan bahwa penegakan aturan akan mulai diberlakukan. Instansi tersebut telah berkoordinasi dengan Satlantas untuk menerapkan dua jenis sanksi bagi pelanggar.

“Petugas kami bersama Satlantas bisa melakukan penggembosan ban, lalu mencatat nomor polisi untuk kami teruskan ke Satlantas sebagai dasar penilangan,” tegasnya.

Dishub memberi waktu satu minggu sebagai masa toleransi terakhir sebelum tindakan keras dilakukan. Hotmarulitua kembali meminta masyarakat mematuhi marka yang sudah terpasang karena fungsinya bukan sekadar simbol larangan.

“Mulai besok, kami minta masyarakat memperhatikan marka biku-biku kuning ini, karena titik ini selalu menjadi sumber kemacetan saat jam sekolah dan jam kerja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemasangan marka difokuskan pada titik dengan tingkat kepadatan tertinggi, mengingat Jalan Juanda merupakan kawasan tertib lalu lintas.

Menurutnya, idealnya tidak ada kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan dalam kawasan tersebut.

Hotmarulitua memastikan bahwa sosialisasi telah berlangsung cukup lama dan masyarakat sudah sangat memahami maksud aturan tersebut. Sebab itu, Dishub tidak ingin ada alasan ketidaktahuan saat penindakan mulai diterapkan.

Dan sebelum menutup penjelasannya, ia kembali menegaskan bahwa marka zigzag umumnya dipasang di kawasan sekolah dan wajib dipatuhi sebagai bagian dari keselamatan.

“Kalau sudah punya SIM, pasti paham soal marka dan rambu. Semua harus dipatuhi,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version