269 Pelanggar Terjaring dalam Delapan Hari Operasi Zebra Mahakam 2025 di Samarinda

Kendaraan Sepeda Motor yang terjaring dan tidak memiliki surat-surat kendaraan diamankan ke Satlantas Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penegakan hukum dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 terus menunjukkan hasil signifikan. Memasuki hari kedelapan pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda telah menjaring 269 pelanggar dari berbagai jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tepian.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan yang dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Menurutnya, data ini menggambarkan masih perlunya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sampai hari ini, operasi ke-8, terjaring itu sekitar total 269 pelanggaran,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi petugas di lapangan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masih berkaitan erat dengan delapan sasaran utama Operasi Zebra.

Pelanggaran yang paling dominan meliputi pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang melawan arus demi mempercepat waktu tempuh.

Semua pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran prioritas yang ditindak tegas dalam operasi tahunan tersebut.

“Rata-rata pelanggaran sesuai sasaran, salah satunya helm, kenalpot brong, melawan arus. Itu yang kami jaring dan semuanya sesuai target operasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga jenis pelanggaran tersebut termasuk yang paling membahayakan, baik bagi diri pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Knalpot brong misalnya, selain mengganggu kenyamanan, juga sering menjadi indikator modifikasi tak sesuai standar yang berpotensi memengaruhi keselamatan kendaraan.

Lebih jauh, Satlantas Polresta Samarinda menekankan bahwa Operasi Zebra bukan semata-mata untuk meningkatkan angka penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas. Menurut data Korlantas Polri, pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan keselamatan seperti helm dan modifikasi kendaraan merupakan faktor penyumbang terbesar pada kecelakaan fatal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, untuk selalu patuh pada rambu-rambu lalu lintas. Tertib adalah upaya kita bersama mencegah laka lantas,” pesannya.

Terakhir, Ia menambahkan bahwa budaya tertib berlalu lintas tidak boleh hanya dipahami sebagai keharusan, melainkan kebiasaan yang harus melekat sebagai bagian dari karakter bangsa.

“Kalau kita budaya tertib, kalau budaya itu menjadi kebiasaan bangsa, akan lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version