Dishub Samarinda Bongkar Kejanggalan Distribusi Solar Subsidi, Banyak Kendaraan Ilegal Antre di SPBU

Kendaraan yang mengantri BBM Biosolar di salah satu SPBU Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Antrean panjang biosolar di Samarinda rupanya bukan sekadar soal banyaknya truk yang mengisi BBM. Dinas Perhubungan Samarinda menduga ada penyimpangan serius dalam penyaluran solar subsidi, setelah dalam inspeksi mendadak ditemukan kendaraan tanpa dokumen lengkap, kendaraan overdimensi, hingga indikasi penggunaan fuel card yang tidak sesuai data resmi.

Temuan itu menguatkan kecurigaan bahwa sebagian antrean panjang di SPBU bukan sepenuhnya berasal dari kebutuhan operasional harian, melainkan karena adanya kendaraan yang seharusnya tidak berhak memakai solar subsidi, tetapi tetap dilayani.

“Kami temukan kendaraan tanpa KIR, tanpa STNK, bahkan masuk kategori ODOL. Secara aturan, kendaraan seperti ini tidak boleh beroperasi, apalagi mendapat solar subsidi,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Senin (12/1/2025).

Menurut Manalu, kondisi ini membuat distribusi BBM menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu “kebocoran” solar subsidi.

Dishub juga menemukan fuel card yang beredar di SPBU tidak sepenuhnya sesuai data resmi yang mereka miliki.

“Ada fuel card yang tidak cocok dengan data Dishub. Ini yang kami curigai dan akan kami tindak,” tegasnya.

Dishub tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah tersebut. Temuan di lapangan memperlihatkan truk-truk tanpa dokumen resmi tetap bebas mengantre, menutup badan jalan dan menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Ada laporan insiden kecelakaan karena antrean panjang kendaraan besar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai respon cepat, Dishub menyiapkan aturan baru yang jauh lebih ketat. Nantinya, kendaraan yang ingin membeli biosolar wajib mengambil nomor antrean dari Dishub sehari sebelum pengisian.

Sistem ini sekaligus menjadi pintu pemeriksaan administrasi dan fisik kendaraan agar kendaraan ilegal tidak lagi lolos.

“Ini filter. Kendaraan tidak layak jalan atau administrasinya bermasalah, langsung kita tolak,” kata Manalu.

Tak hanya itu, Dishub juga mengusulkan pembagian jam layanan biosolar di seluruh SPBU, sebagai cara membatasi gerakan kendaraan besar yang selama ini menumpuk pada waktu yang sama. Jadwal pengisian diusulkan sebagai berikut:

– 08.00–09.00 WITA: Angkutan umum
– 09.00–10.30 WITA: Angkutan barang umum
– 10.30–12.00 WITA: Angkutan material bangunan
– Setelah 12.00 WITA: Kendaraan pribadi

Skema jam ini diharapkan efektif memangkas antrean liar di badan jalan, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus memastikan solar subsidi digunakan oleh kendaraan yang benar-benar berhak.

“Kami ingin memastikan solar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id