Samarinda, Kaltimetam.id – Pihak terlapor dalam kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang sempat mencuat ke publik akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka. Wetty membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,8 juta yang kemudian membengkak hingga Rp45 juta. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baiknya.
“Saya ini usaha dana pinjaman (dapin), tapi saya bukan dajal. Tidak pernah ada pinjaman Rp1.800.000 berubah menjadi Rp45.000.000,” ujarnya.
Menurut Wetty, jumlah kewajiban yang selama ini dipersoalkan bukan berasal dari bunga pinjaman, melainkan merupakan akumulasi dari beberapa tanggungan, termasuk emas miliknya yang dibawa kabur, tunggakan arisan, serta pinjaman uang yang belum dikembalikan oleh pihak yang mengadu.
Wetty mengungkapkan bahwa pihak yang bersangkutan diduga membawa kabur emas miliknya berupa gelang dan kalung dengan berat lebih dari empat gram. Jika dirupiahkan, nilai emas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
“Emas saya berupa gelang dan kalung dibawa lari. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp10 juta. Itu di luar pinjaman uang,” katanya.
Ia juga mengaku memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan emas tersebut sempat dipakai oleh anak dari pihak yang bersangkutan.
“Saya punya foto anaknya memakai kalung dan gelang saya. Jadi ini bukan klaim tanpa dasar,” tegasnya.
Selain emas, Wetty menyebut adanya tunggakan arisan yang nilainya cukup besar. Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah menarik arisan terlebih dahulu, namun tidak melanjutkan kewajiban setoran harian.
“Arisannya Rp316 ribu per hari selama 101 hari. Total tunggakannya lebih dari Rp20 juta,” ungkapnya.
Wetty juga menyebut bahwa pihak tersebut memiliki utang kepada beberapa orang lain. Di antaranya kepada Tika sebesar Rp41 juta, Marissa Rp4 juta, dan Desi Rp2 juta, belum termasuk utang kepada rekan-rekan di lingkungan kerjanya.
“Jadi bukan hanya saya yang dirugikan. Banyak orang lain juga,” katanya.
Menanggapi tudingan perampasan dan intimidasi, Wetty membantah keras. Ia menyebut kedatangannya ke rumah keluarga pihak teradu di kawasan Loa Bakung dilakukan secara baik-baik dan tanpa unsur kekerasan.
“Saya datang baik-baik, empat orang, Assalamualaikum. Di rumah itu hanya ada orang tuanya,” tuturnya.
Wetty mengaku mendapat informasi bahwa pihak yang bersangkutan telah kabur ke Semarang sejak 30 Desember. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga.
Ia menegaskan, selama berada di rumah tersebut, dirinya hanya berada di pelataran dan tidak masuk kamar tanpa izin. Video yang beredar, menurutnya, merupakan dokumentasi yang ia rekam sendiri.
“Saya izin dan saya yang merekam video. Kalau niat mencuri, ngapain saya rekam sendiri?” Tambahnya.
Ia juga membantah keras tuduhan mengambil anting anak di dalam rumah.
“Saya tidak pernah dan tidak mungkin mengambil anting di telinga anak. Itu tuduhan tidak benar,” tegasnya.
Terkait penguasaan satu unit sepeda motor yang sebelumnya disebut dirampas, Wetty menyatakan motor tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan, bukan diambil paksa.
“Motor itu memang dijaminkan. Ada bukti percakapan WhatsApp-nya. Kunci dan STNK diserahkan, bahkan suaminya sendiri yang menyalakan motor karena kondisinya sempat mogok,” jelasnya.
Menurut Wetty, jika memang ada unsur perampasan, tentu tidak dilakukan dengan cara penyerahan terbuka di rumah keluarga.
“Kalau perampasan, saya rampas di jalan. Ini tidak. Saya datang baik-baik dan dijamu,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wetty, Adrianus Ola Keba Tukan, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna melindungi hak kliennya.
“Klien kami dirugikan secara materiil berupa uang dan emas, serta secara immateriil karena nama baiknya tercemar akibat pemberitaan sepihak,” ujarnya.
Adrianus menegaskan, klarifikasi ini penting agar publik mendapatkan gambaran utuh dari semua pihak.
“Kami akan menempuh proses hukum agar persoalan ini terang dan hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







