Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah yang dikenal memiliki salah satu cadangan batu bara terbesar di Indonesia.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan bahwa aparat penegak hukum akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku usaha tambang ilegal, terutama yang beroperasi dekat pemukiman dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya memiliki komitmen yang tegas bahwa kita anti terhadap illegal mining,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Kaltim sejauh ini telah memproses delapan hingga sembilan perkara tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah. Kasus-kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, dengan tujuan menciptakan efek jera yang lebih luas.
“Beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan merupakan upaya penegakan hukum. Untuk data detailnya, bisa dicek di Ditreskrimsus. Kalau tidak salah sudah ada delapan atau sembilan yang kita tindak,” tambahnya.
Isu tambang ilegal yang berdekatan dengan rumah warga menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah titik tambang di Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Kutai Timur terekam beroperasi hanya ratusan meter dari kawasan padat penduduk, bahkan sebagian berdampingan langsung dengan fasilitas umum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda berjanji setiap laporan akan diuji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena aturan penegakan hukum itu kan ada normatifnya, ada aturan hukumnya. Nanti kita lihat apakah memang sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau memang tidak sesuai, ya kita tindak. Kalau masih sesuai, ya artinya ada proses yang harus dilakukan,” tegasnya.
Salah satu ketentuan teknis yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Tahun 2004, yang mengatur bahwa jarak minimal lokasi tambang dari permukiman adalah 500 meter. Namun, aturan ini kerap menjadi bahan perdebatan di berbagai forum konsultasi publik karena perbedaan penafsiran teknis di lapangan.
“Makanya nanti kita lihat lagi. Kemarin masih terjadi perdebatan antara 500 meter dan berapa yang menjadi patokan. Semua pasti akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
