Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melangkah lebih tegas dalam memperkuat keuangan daerah. Fokusnya kini tertuju pada sektor yang jarang tersentuh, yakni ribuan alat berat yang beroperasi di pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau akrab disapa Harum, menegaskan komitmennya untuk menekan kebocoran penerimaan daerah lewat pengawasan pajak bahan bakar alat berat.
Langkah itu resmi dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025, yang menunjuk badan usaha pemegang izin niaga umum sebagai pihak wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Dengan sistem ini, setiap rupiah dari potensi pajak bisa terpantau. Tidak boleh ada lagi kebocoran,” ujar Rudy Mas’ud, Jum’at (31/10/2025).
Data terbaru Pemprov Kaltim menunjukkan, terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat yang aktif di berbagai sektor produktif. Namun, sebagian besar belum tercatat secara optimal dalam sistem pemungutan pajak daerah.
Padahal, alat berat ini merupakan pengguna bahan bakar dalam jumlah besar, yang seharusnya berpotensi menyumbang miliaran rupiah bagi kas daerah setiap tahunnya.
Orang nomor satu di Kaltim itu menilai, permasalahan utama bukan hanya pada aspek kepatuhan pajak, tetapi juga lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan di lapangan.
“Masih banyak kendaraan dan alat berat dari luar Kaltim yang beroperasi di tambang batu bara dan perkebunan sawit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi itu diperparah dengan keterbatasan data transaksi serta ketertutupan harga bahan bakar di sektor industri.
“Ini perlu pengawasan lintas sektor yang ketat. Setiap alat berat dan kendaraan operasional harus terdata dengan jelas,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi alasan utama Pemprov memperkuat sinergi antarinstansi, agar potensi pajak dari alat berat dan bahan bakar bisa dikawal sejak proses distribusi hingga pelaporan transaksi.
Pergub baru ini juga menandai langkah besar Pemprov dalam transformasi digital sistem pajak daerah. Setiap transaksi bahan bakar dan gas bumi akan terekam secara daring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Rudy, teknologi digitalisasi pajak akan membuat Pemprov mampu memantau setiap liter bahan bakar yang terjual kepada pelaku industri di Kaltim.
Dengan begitu, celah manipulasi atau penggelapan penerimaan bisa ditekan seminimal mungkin.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang beranggotakan unsur Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi, evaluasi, serta pemantauan terhadap seluruh potensi pajak yang belum tergarap.
Selain memetakan potensi pajak alat berat, tim ini juga akan menindaklanjuti temuan di lapangan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Pajak daerah harus dikelola dengan transparan dan profesional. Setiap instansi harus bersinergi agar PAD Kaltim benar-benar bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
