Dalih Tukar Kendaraan Digunakan Pelaku, Polsek Sungai Kunjang Ungkap Penggelapan Motor Honda ADV

Seorang Pria diamankan pihak kepolisian karena melakukan penggelapan motor adv milik warga di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepercayaan yang diberikan justru berujung kerugian besar. Itulah yang dialami seorang warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, setelah sepeda motor miliknya digelapkan oleh orang yang dikenal. Kasus tersebut kini berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang, dan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula pada Minggu, (14/12/2025), di kawasan Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu, korban meminjamkan satu unit sepeda motor Honda ADV kepada pelaku berinisial V (31). Pelaku berdalih membutuhkan kendaraan sementara karena sepeda motor miliknya sedang digadaikan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyampaikan bahwa orang tuanya akan membantu menebus kendaraan tersebut, sehingga peminjaman hanya bersifat sementara. Dengan rasa percaya dan tanpa kecurigaan, korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa sepeda motor tersebut.

Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, pelaku tidak menepati janji. Sepeda motor Honda ADV milik korban tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, pelaku kembali terlihat menggunakan sepeda motor pribadinya sendiri, sementara kendaraan korban tak diketahui keberadaannya. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil perhitungan, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta, sebanding dengan nilai kendaraan yang digelapkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, serta memetakan kemungkinan lokasi keberadaan terduga pelaku.

Setelah hampir empat bulan penyelidikan, upaya aparat membuahkan hasil. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda ADV milik korban kepada pihak lain.

“Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp6 juta. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penggelapan karena dilakukan tanpa seizin pemilik kendaraan. Menurutnya, kasus ini mencerminkan modus kejahatan yang masih sering terjadi di masyarakat, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan atau kedekatan untuk memperoleh kepercayaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor. Jangan hanya karena merasa kenal atau percaya, lalu mengabaikan risiko hukum dan kerugian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban serta pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id