Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta Samarinda) menetapkan tiga jenis kejahatan utama sebagai prioritas penanganan pada tahun 2026, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Penetapan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian mengevaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang satu tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi, tindak pidana curanmor masih menempati urutan tertinggi dalam statistik kejahatan di Kota Samarinda.
“Dari hasil evaluasi satu tahun terakhir, kejahatan paling tinggi di Samarinda tetap adalah tindak pidana curanmor. Yang kedua adalah pencurian dengan pemberatan atau curat, dan yang ketiga adalah kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Menurutnya, tiga jenis kejahatan tersebut akan menjadi fokus utama Polresta Samarinda pada 2026, dengan target menekan angka kriminalitas secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tiga kasus ini akan menjadi prioritas utama kami di tahun 2026, agar bisa lebih kita optimalkan penanganannya dan kita cegah seminimal mungkin,” tegasnya.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2025 tercatat 138 kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 98 kasus, atau dengan tingkat pengungkapan yang tergolong tinggi. Namun demikian, Kapolresta menilai angka kejadian curanmor masih cukup mengkhawatirkan.
“Walaupun pengungkapan bisa mencapai 98 dari 138 kasus, tapi angkanya masih cukup tinggi. Dan ini pasti menjadi atensi masyarakat, sehingga kami harus melakukan upaya yang lebih serius untuk menurunkan angka curanmor,” jelasnya.
Hendri Umar menegaskan bahwa tingginya angka curanmor tidak bisa hanya direspons dengan penindakan hukum semata. Oleh karena itu, Polresta Samarinda akan mengedepankan pendekatan komprehensif, mulai dari pembinaan, pencegahan, hingga penegakan hukum.
“Upaya kami tidak hanya penangkapan. Tapi juga kegiatan pembinaan dan pencegahan, seperti sosialisasi kepada warga masyarakat,” katanya.
Langkah pencegahan tersebut akan diperkuat melalui peningkatan patroli di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, serta pada jam-jam tertentu yang kerap menjadi waktu terjadinya curanmor.
“Kami akan meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan dan di waktu-waktu yang sering terjadi curanmor. Ini akan kami petakan secara lebih detail,” ucapnya.
Selain curanmor, Kapolresta juga menaruh perhatian serius terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kejahatan terhadap anak, yang dinilai memiliki dampak sosial besar dan menyentuh aspek perlindungan kelompok rentan.
“Kejahatan terhadap anak menjadi perhatian khusus. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal perlindungan dan masa depan generasi,” katanya.
Ia menegaskan, untuk kasus-kasus tersebut, Polresta Samarinda akan mengedepankan penanganan yang lebih sensitif, profesional, serta melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, karena keberhasilan menekan angka kriminalitas tidak bisa hanya bergantung pada aparat kepolisian.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mau bekerja sama, melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas, dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
