Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kadrie Oening, Gang Bersama, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial Robi Langitan (49) diamankan sebagai pelaku setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 29 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban, Aqil Fadhlurrohman (21), diketahui kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna putih yang diparkir di depan kontrakannya. Sebelum kejadian, korban sempat menggunakan kendaraan tersebut untuk membuang sampah sekitar pukul 00.25 Wita.
“Setelah kembali ke kontrakan, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah dalam kondisi tidak mengunci setang. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Kadrie Oening, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja cepat anggota di lapangan,” ungkap Wawan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban pada dini hari saat kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang dicuri.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Terakhir, Wawan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
