BNNP Kaltim Ungkap Dua Kasus Narkotika di Samarinda dengan Total Barang Bukti 551 Gram

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan membongkar dua kasus besar peredaran sabu-sabu di Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 551 gram.

Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kaltim segera melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Senin malam (22/7) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial JS. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus sabu seberat 501 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam di depan sepeda motornya.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa JS mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JN yang kini menjadi buronan (DPO). Selain sabu, petugas juga menyita sepeda motor, ponsel, dan beberapa alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Tersangka JS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Tejo dalam konferensi pers.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu (31/7), juga berdasarkan laporan masyarakat. Setelah penyelidikan lebih lanjut di Jalan Gerilya, tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial SN.

“Saat diperiksa, SN kedapatan membawa satu kotak teh berisi sabu seberat 50 gram. SN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AR, yang kini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari SN yaitu sabu seberat 50 gram, kotak teh sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

“SN juga dijerat dengan pasal yang sama, dan proses hukum akan segera dijalankan,” katanya.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tejo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

“Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera diambil tindakan, dan bersama-sama kita bisa melawan ancaman narkotika di daerah ini,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id