Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi saat melintas di kawasan Terminal Lempake, Kamis (8/1/2026) siang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara menuju Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya di jalur masuk kota.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan dan para penumpang tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana informasi awal yang diterima.
Namun, saat dilakukan penggeledahan lanjutan secara menyeluruh, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di bagian belakang kursi penumpang. Selain senjata api, petugas juga menemukan enam butir amunisi kaliber .38 yang siap digunakan.
Berdasarkan interogasi singkat di lokasi, senjata api rakitan tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan K beserta empat orang lainnya ke Markas Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan publik. Ia menyebut, meski pengungkapan berawal dari dugaan peredaran narkotika, temuan senjata api rakitan justru menjadi perhatian utama aparat.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Namun dari hasil pemeriksaan, kami justru menemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini jelas berbahaya dan berpotensi digunakan untuk tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Menurut Agus, langkah cepat petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama di kawasan terminal dan jalur padat aktivitas masyarakat. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kepemilikan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para terduga saat melintas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, ditegaskan Agus, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan yang lebih besar,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







