Samarinda, Kaltimetam.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa titipan.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode tahun 2025 yang statusnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
“Barusan kita sudah melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda untuk periode 2025,” ujarnya.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal yang berasal dari berbagai daerah di luar Kalimantan Timur.
Menurut Tribuana, sebagian besar barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur distribusi pengiriman logistik dari Pulau Jawa dan Sumatera.
“Produk barang ini semua bukan dari sini. Barangnya berasal dari Jawa dan Sumatera. Jadi untuk efektivitas penindakan, kami lakukan di jalur pengirimannya,” katanya.
Selain melakukan penindakan di jalur distribusi, Bea Cukai Samarinda juga melakukan operasi di sejumlah lokasi pengecer yang diduga menjual barang kena cukai ilegal.
Namun hingga kini, penindakan yang dilakukan masih lebih menitikberatkan pada pendekatan administrasi dan optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium atau restorative justice.
“Untuk sementara pelaku belum ada yang diamankan. Jadi kami menggunakan mekanisme ultimum remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara terhadap pelanggaran yang ada,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, minuman keras ilegal yang beredar di Kalimantan Timur umumnya banyak ditemukan di daerah-daerah pinggiran dan wilayah pedalaman.
“Untuk miras sebenarnya lebih banyak ditemukan di tempat-tempat seperti Kutai Barat yang memang jauh dari kota. Ada merek-merek tertentu seperti arak Bali yang banyak dikonsumsi di daerah pinggiran,” tuturnya.
Meski demikian, Samarinda tetap menjadi salah satu wilayah yang cukup rawan terhadap peredaran barang ilegal karena tingginya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dengan aktivitas ekonomi Samarinda yang tinggi, tentu permintaan barang seperti ini juga masih ada,” katanya.
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan total 410 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Dari seluruh penindakan itu, barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3,03 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,17 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Samarinda mencatat 397 kali penindakan dengan total barang ilegal berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Tribuana menyebut peningkatan jumlah barang ilegal yang berhasil ditegah menunjukkan adanya peningkatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat di lapangan.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan extra effort dari sisi pengawasan dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang ilegal dilakukan secara bertahap. Sebagian barang dimusnahkan langsung di kantor Bea Cukai Samarinda, sementara sisanya dibawa ke fasilitas pemusnahan milik PT Orimba Alam Kreasi untuk dilakukan pembakaran.
Bea Cukai Samarinda menegaskan kegiatan tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum di bidang cukai, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian.
Selain itu, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga bertujuan menjaga hak-hak negara dari potensi kehilangan penerimaan akibat peredaran barang tanpa cukai resmi.
Tribuana mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan barang ilegal, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, hingga masyarakat umum yang aktif memberikan informasi.
“Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat sinergi lintas instansi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai ilegal,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak hukum dari peredaran barang ilegal, baik rokok tanpa pita cukai maupun minuman keras ilegal.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak agar upaya pemberantasan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
