Samarinda, Kaltimetam.id – Satpol PP Kota Samarinda menegaskan bahwa proses pengembalian barang hasil penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa dilakukan secara instan. Semua barang yang disita, termasuk rombong dan perlengkapan dagang, harus melalui tahapan sesuai dengan prosedur hukum dan standar operasional (SOP) yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pedagang yang menuntut agar barang dagangan mereka segera dikembalikan setelah diamankan petugas.
Penertiban dilakukan pada Selasa sore (4/11/2025) di kawasan Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di sekitar Taman Kupu-Kupu. Sebanyak delapan rombong PKL diamankan petugas karena berjualan di trotoar, meski sebelumnya mereka telah berulang kali diimbau untuk berpindah ke Pasar Kedondong sebagai lokasi yang lebih tertib dan legal.
Namun, imbauan itu tak sepenuhnya diindahkan. Beberapa pedagang justru tetap memilih berjualan di lokasi terlarang tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, proses penertiban sempat diwarnai perlawanan, meski situasi akhirnya tetap dapat dikendalikan oleh petugas.
Menurut Anis, setiap kali Satpol PP melakukan penyitaan, pihaknya selalu berusaha menjalankan prosedur dengan tertib. Pedagang yang rombongnya diamankan biasanya akan dipanggil untuk dilakukan pendataan dan diberikan kesempatan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Namun kenyataannya, banyak pedagang yang memilih tidak datang ketika dipanggil, bahkan kembali berjualan di tempat yang sama tanpa mengikuti proses hukum yang berlaku.
Setiap barang hasil penertiban juga tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah diamankan, Satpol PP akan memanggil pedagang untuk pendataan dan proses hukum.
Jika pedagang tidak hadir, maka barang tersebut tetap berada di kantor Satpol PP hingga proses hukum dan administrasinya selesai.
Hal ini membuat Satpol PP kerap kali harus melakukan penertiban berulang terhadap pedagang yang sama karena mereka kembali berjualan di lokasi terlarang.
Menjawab pertanyaan soal jaminan pengembalian barang sitaan, Anis menegaskan bahwa semuanya harus melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Ya, pakai proses. Kami tidak bisa begitu langsung lantas mengembalikan yang pertama. Kami kalau sudah melalui SOP, artinya sudah 1, 2, 3 sudah dilalui, kalau sudah penertiban ya ikuti aturan di Satpol PP, kami punya SOP, jangan ngatur,” tegas Anis, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta menyerahkan kembali barang sitaan karena ada prosedur administrasi yang wajib dijalankan, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga proses persidangan.
“Yang pertama dipanggil berita acara. Nanti kami bikin berkas, berkas dikasihkan ke kejaksaan. P21 apa belum? Kalau P21 belum, P18, P19 dikembalikan. Kita berkas, kita benerin lagi. Nanti dikembalikan, kita juga ngantri. Yang diurusin itu bukan PKL itu saja, tetapi ada miras segala yang disidangkan,” ungkapnya.
Proses itu, lanjutnya, memang memerlukan waktu karena sidang pelanggaran hanya dilakukan satu kali setiap minggu.
“Dan itu ngantri, sidangnya kita cuma sekali dalam satu minggu itu yang hari Kamis. Sehingga nggak bisa langsung sekarang diambil, ya nggak bisa, tentu ikuti tahapan di Satpol PP,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
