Banyak Area Hijau Tapi Minim Ruang Publik, DLH Jelaskan Kondisi RTH di Samarinda

Salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menegaskan bahwa ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian kerap disalahpahami. Secara total, luasan RTH di Samarinda dinilai telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan nasional, namun persoalan utama justru terletak pada keterbatasan RTH publik yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa RTH terbagi menjadi dua kategori, yakni RTH publik dan RTH privat.

Kedua kategori tersebut harus dibedakan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kalau RTH secara keseluruhan, Samarinda itu sebenarnya cukup, bahkan lebih dari 30 persen. Tapi yang kurang itu RTH publiknya,” kata Basuni, Senin (2/2/2026).

Ia menerangkan, RTH privat mencakup kawasan hijau yang berada di lahan milik pribadi atau swasta, seperti kawasan hijau di wilayah Palaran, Sambutan, dan Samarinda Utara.

Sementara RTH publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki atau dikelola pemerintah, atau melalui kerja sama, dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Kalau kita bicara RTH saja, ke Palaran, ke Sambutan, ke utara masih hijau. Itu RTH. Tapi kalau bicara publik, itu yang memang masih kurang,” ungkapnya.

Basuni menyebutkan, secara kuantitatif luasan RTH di Samarinda saat ini diperkirakan mencapai sekitar 35 persen jika digabung antara publik dan privat.

Namun untuk RTH publik, secara luasan baru berada di kisaran hampir 500 hektare dan secara persentase masih jauh dari ideal.

“Kalau RTH publik, seingat saya hampir 500 hektare. Tapi kalau secara persentase memang masih kurang,” ungkapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan RTH publik ke depan, DLH Samarinda mendorong beberapa langkah strategis. Salah satunya melalui pembelian lahan oleh pemerintah daerah, meskipun kewenangan tersebut berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan DLH berperan memberikan rekomendasi teknis.

Selain pembelian lahan, upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme hibah, khususnya dari sektor swasta.

Basuni menyoroti kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, baik untuk kawasan komersial maupun perumahan bersubsidi.

“Perumahan komersial wajib menyediakan RTH 20 persen, sementara untuk perumahan MBR itu 10 persen. RTH itu harus diserahkan ke pemerintah dan bisa dicatat sebagai RTH publik,” ujarnya.

Opsi lainnya adalah kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan yang memiliki lahan hijau cukup luas.

Namun, menurut Basuni, skema kerja sama memiliki keterbatasan waktu dan berpotensi berkurang jika masa perjanjian berakhir.

“Kerja sama itu ada batas waktunya, bisa lima atau tujuh tahun. Setelah itu bisa saja lahannya dipakai kembali. Jadi yang paling ideal tetap pembelian dan hibah,” tegasnya.

Dalam dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Samarinda disebut telah menyiapkan alokasi RTH publik minimal sekitar 6,8 persen atau setara dengan kurang lebih 4.600 hektare untuk satu wilayah perencanaan jangka panjang.

“Di tata ruang itu sudah disiapkan sekitar 6,8 persen atau sekitar 4.600 hektare. Itu minimal yang harus direalisasikan,” demikian Basuni. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version