Bankaltimtara Syariah Diharapkan Segera Spin Off

Bankaltimtara Syariah diharapkan segera memisahkan diri dengan induknya.
Bankaltimtara Syariah diharapkan segera melakukan spin off dari Bankaltimtara yang merupakan induk dari perusahaan tersebut. (Dok Bankaltimtara Syariah

Samarinda, Kaltimetam.id – Bankaltimtara Syariah yang merupakan unit usaha Bankaltimtara, diharapkan segera melakukan spin off atau memisahkan diri dan menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Hal itu diucapkan  Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat menghadiri gala dinner nasabah prioritas Bankaltimtara Syariah Cabang Samarinda di Rocca Bar dan Grill, Lantai 5 Poolside, Hotel Harris Samarinda, Sabtu (25/2/2023).

Baca berita lainnya: Wagub Hadi Pegang Daftar Perusahaan “Nakal” yang Enggan Kerjakan Program CSR

Pemisahan Bankaltimtara Syariah Kewajiban Undang-Undang

Dia menjelaskan, pemisahan bank syariah dengan bank umum yang menjadi induknya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Melalui aturan tersebut, unit usaha yang masih dimiliki bank umum konvensional harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023.

”Mudah-mudahan suatu saat nanti semua unit usaha syariah milik bank konvensional harus melakukan pemisahan kepemilikan dari induknya atau spin off. Ini merupakan salah satu usaha untuk mempercepat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di tanah air dan khususnya di Kaltimtara. Dan peluang itu ada,” kata Hadi Mulyadi.

Ikut Bantu Pembangunan Daerah

Hadi turut mengapresiasi kinerja Bankaltimtara Syariah maupun bank yang di Kaltim karena berkontribusi dalam pembangunan daerah. Baik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, menyalurkan kredit, meningkatkan transaksi, dan menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat.

Karena ini Bankaltimtara Syariah, lanjut Hadi berarti berbicara ekonomi syariah. Termasuk berbicara kesejahteraan. Oleh karena itu untuk mencapai itu diperlukan kerja keras, dan kerja ikhlas.

”Siapa yang ingin meningkatkan perekonomian, baik untuk dirinya, keluarga dan masyarakatnya, termasuk perbankan, maka harus bekerja keras, bekerja tulus dan ikhlas. Siapapun yang bekerja keras dan tulus ikhlas maka dia akan mendapatkan hasil yang luar biasa,” paparnya.

Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menginginkan semua karyawan yang bekerja di Bankaltimtara Syariah termasuk para nasabah kiranya dapat bekerja tulus ikhlas.

Baca berita terkait lainnya: Jasa Keuangan Tumbuh Positif di Awal Tahun

Spin Off Banyak Terjadi di Bank Umum

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Miftahul Huda. (Net)

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Miftahul Huda mengatakan, selama ini unit syariah masih bercampur secara kebijakan keuangan maupun sistem pelayanannya dengan bank induknya yang notabene masih memegang prinsip konvensional.

Miftah mengungkapkan, spin off  sebenarnya sudah lama diberikan waktu dan disosialisasikan oleh pemerintah agar perusahaan induk memberikan modal cukup, tetapi induknya kemungkinan punya keterbatasan modal. Jadi kondisinya tetap UUS terus. Hal Ini banyak terjadi di bank-bank umum lainnya.

Dia menuturkan spin off ke BUS sebenarnya akan memberikan ruang bagi perbankan syariah untuk secara independen mengembangkan diri. Mengenai sistem pelayanannya pun juga bisa menerapkan prinsip-prinsip syariah secara murni.

Selain itu juga secara aset juga murni terpisah dan penerapan sistem syariahnya juga lebih jelas, karena tidak bercampur lagi dengan induk bank konvensional yang berbasis bunga.

“Berdasarkan prinsip syariah secara idealis, perbankan syariah memang harus memisahkan induknya. Karena ada ketercampuran antara penghasilan bank konvensional dan penghasilan unit usaha syariah, sehingga penggabungan penghasilan tersebut merusak kemurnian syariah,” ujarnya dilansir dari Antara.

Pisahkan Praktik Bank Umum dengan Prinsip Ekonomi Syariah

Miftah  menjelaskan, selama ini terkadang didapati praktik yang salah dalam penerapan pada transaksi pembiayaan syariah. Misalkan dalam pembiayaan murabahah. Murabahah sendiri  merupakan prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank.

Lanjutnya, selama ini praktiknya bank yang masih UUS dalam pembiayaan Murabahah terkesan seperti leasing, dengan pihak perbankan tidak menjelaskan secara detail mekanisme pembiayaannya kepada nasabah, yang digaris bawahi hanya plafond, jumlah angsuran, tenor, dan penalti pelunasan.

“Satu hal yang seharusnya bisa diterapkan secara maksimal dari Spin off  BUS ini adalah produk Mudharabah atau bagi hasil untung rugi  bisa diluncurkan seoptimal mungkin. Karena hal ini lah yang menjadi dasar pihak Bank dan nasabah sama-sama memperhatikan prospek kemajuan atau kemunduran usaha yang dijalankan,” ucapnya. (RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Upaya Naikkan Standar Mutu, Disperindagkop Kaltim Bakal Bangun Rumah Produksi UKM

Exit mobile version