Samarinda, Kaltimetam.id – video asusila yang melibatkan seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) memicu keprihatinan berbagai pihak. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah pelaku justru diwawancarai oleh seorang influencer dan videonya disebarluaskan melalui media sosial.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi menormalisasi perbuatan asusila di ruang publik digital.
“Miris sekali. Sama saja itu memberikan panggung kepada pelaku untuk berbicara dan seolah-olah memfasilitasi mereka. Ini berbahaya karena bisa menormalisasi tindakan asusila di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum ada proses hukum yang jelas dan tuntas, seharusnya tidak ada ruang publik yang memberikan legitimasi kepada pelaku untuk tampil dan menyampaikan klarifikasi secara bebas di media sosial.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, figur publik yang tersandung perkara asusila justru dibatasi ruang tampilnya di media massa hingga proses hukum selesai. Namun dalam kasus ini, pelaku yang videonya beredar luas justru diberi ruang eksposur tambahan.
“Belum ada penanganan hukum yang jelas, tapi sudah diberikan panggung. Ini bisa menjadi preseden buruk. Negara harus serius menyikapi persoalan pornografi dan kekerasan seksual,” ujarnya.
TRC PPA Kaltim mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Menurut Rina, video yang telah beredar luas itu bukan hanya melibatkan dua orang dalam rekaman, tetapi juga pihak yang merekam dan menyebarkannya.
“Kalau videonya sudah tersebar, maka harus ditelusuri semua yang terlibat. Siapa yang merekam, siapa yang ada di dalam video, siapa yang menyebarkan. Semua harus dipanggil dan diperiksa,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyebaran konten bermuatan pornografi di ruang digital berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Bahkan, pihak yang memanfaatkan konten tersebut untuk kepentingan konten media sosial dapat dikategorikan turut serta menyebarkan.
“Kalau dijadikan konten untuk kepentingan pribadi atau menaikkan popularitas, itu bisa masuk ranah turut menyebarluaskan tindakan asusila. Jangan sampai masyarakat menganggap ini hal biasa,” katanya.
Rina mengingatkan, dampak paling besar dari viralnya konten semacam ini adalah terhadap generasi muda. Ia khawatir muncul persepsi bahwa tindakan asusila bisa dimaafkan begitu saja, cukup dengan permintaan maaf di media sosial.
“Jangan sampai anak-anak muda berpikir, melakukan hubungan asusila itu aman-aman saja. Minta maaf, selesai. Ini yang berbahaya. Di mana peran hukum? Di mana perlindungan anak?” ujarnya.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dan masyarakat dari paparan konten pornografi serta kekerasan seksual. Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum tegas, maka efek jera tidak akan tercipta.
Ia juga menegaskan bahwa kasus persetubuhan atau asusila, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, tidak dapat diselesaikan hanya dengan perdamaian atau alasan suka sama suka.
“Kalau anak di bawah umur, tidak ada istilah suka sama suka. Itu tetap harus diproses. Ada relasi kuasa, ada bujuk rayu, ada tekanan. Hukum harus hadir,” tegasnya.
TRC PPA Kaltim berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi di ruang publik, tetapi benar-benar melakukan langkah hukum yang terukur dan transparan.
“Kami berharap aparat segera menindaklanjuti. Jangan sampai kasus ini hanya jadi tontonan viral, lalu hilang tanpa kejelasan. Masyarakat butuh kepastian bahwa hukum bekerja,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
