Andi Harun Geram, 49.742 Warga Samarinda Berpotensi Putus JKN Akibat Kebijakan Pemprov Kaltim soal BPJS PBI

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu ke pemerintah kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat dari Pemprov Kaltim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 terkait pemberitahuan optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembiayaan iuran akan dikembalikan ke masing-masing daerah.

Namun bagi Pemkot Samarinda, langkah itu bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal yang dinilai sepihak dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban. Ada 49.742 jiwa warga Samarinda yang selama ini dibiayai provinsi, sekarang diminta dibiayai kota,” kecam Andi Harun, Jum’at (10/4/2026).

Ia menyebut, kebijakan tersebut sangat memberatkan karena diambil saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota sudah berjalan, sehingga tidak memungkinkan adanya alokasi anggaran baru secara tiba-tiba.

Dalam kondisi fiskal yang telah direncanakan sejak awal tahun, setiap perubahan membutuhkan proses yang tidak singkat, termasuk pembahasan perubahan anggaran yang melibatkan berbagai tahapan administratif dan persetujuan legislatif.

“APBD kita sudah ditetapkan. Di tengah berjalan seperti ini, tidak mungkin kita langsung menganggarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Harun menilai kebijakan ini berpotensi langsung berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.

Puluhan ribu warga tidak mampu terancam kehilangan akses berobat jika tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKN.

“Kalau ini diberlakukan, mereka bisa ditolak berobat karena tidak lagi tercover. Ini yang sangat menyakitkan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh data kepesertaan tersebut sebelumnya merupakan usulan yang diminta oleh pemerintah provinsi, bukan inisiatif pemerintah kota.

“Yang minta data itu provinsi, atas dasar Pergub mereka sendiri. Sekarang justru dikembalikan secara sepihak,” ungkap Andi Haru .

Dalam sikap resminya, Pemkot Samarinda menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya menolak pemberlakuan kebijakan tanpa koordinasi, menilai adanya pengalihan beban fiskal yang tidak adil, serta menyebut kebijakan tersebut cacat prosedur dan tata kelola.

Selain itu, Pemkot juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur yang masih berlaku, termasuk ketentuan bahwa pembiayaan JKN segmen tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kebijakan ini bertentangan dengan pergub yang ada, bahkan bisa dikatakan melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” jelas Andi.

Pemkot Samarinda pun meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga ada kajian menyeluruh serta pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami minta ditunda. Kalau mau diubah, harus dikaji bersama, tidak bisa sepihak seperti ini,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan dan mengganggu keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Jika tidak segera disikapi, kondisi ini dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang selama ini sangat bergantung pada jaminan pemerintah.

“Ini menyangkut warga tidak mampu. Kalau sampai mereka tidak terlayani, ini persoalan serius,” ujarnya.

Andi Harun berharap kebijakan ini dapat ditinjau ulang, bahkan membuka kemungkinan bahwa Gubernur Kaltim belum mengetahui detail kebijakan tersebut.

“Kita berharap gubernur belum mengetahui dan bisa segera memperbaiki. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” demikian Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id