Aksi Penipuan Modus Tukar Tambah HP via Facebook Marketplace Terbongkar, Tiga Pria Diamankan Polisi

Ketiga pelaku penggelapan yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus transaksi tukar tambah handphone melalui media sosial. Tiga orang pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi tipu gelap terhadap seorang korban melalui Marketplace Facebook.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 30 April 2026, ketika korban berniat melakukan transaksi tukar tambah handphone setelah melihat penawaran di media sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan para pelaku melalui marketplace hingga akhirnya sepakat melakukan pertemuan secara langsung.

Para pelaku mengajak korban bertemu di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Samarinda, dengan alasan untuk melihat kondisi unit handphone yang akan ditukar.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan pengecekan terhadap ponsel milik korban. Pelaku kemudian meminta korban melakukan restart perangkat dan mencabut kartu SIM dari handphone dengan alasan untuk memastikan kondisi unit.

Saat korban menuruti permintaan tersebut, pelaku diduga mulai mengambil alih kendali atas handphone milik korban. Tak lama kemudian, korban diajak menuju lokasi lain dengan alasan mengambil unit penukar beserta tambahan uang tunai yang dijanjikan dalam transaksi.

Namun setelah korban diajak berpindah lokasi, para pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban yang sudah menunggu cukup lama. Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah para pelaku tidak kembali dan tidak bisa lagi dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Unit Opsnal berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone REALME Narzo 50A,” ujarnya.

Menurut Suarmita, modus penipuan dan penggelapan berkedok transaksi jual beli online masih kerap terjadi dan menyasar masyarakat yang melakukan transaksi secara langsung tanpa pengamanan yang memadai.

Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi melalui media sosial maupun marketplace online.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pastikan selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal dan pilih tempat transaksi yang aman,” tegasnya.

Ia juga menyarankan masyarakat melakukan transaksi di lokasi yang ramai dan memiliki pengawasan, serta tidak mudah menyerahkan barang sebelum pembayaran atau kesepakatan benar-benar jelas.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version