AKP YBA Mengaku Pakai Sendiri, Tapi Polda Kaltim Temukan Fakta Pengiriman Berulang dan Dugaan Aliran Dana

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA).

Perwira polisi yang sebelumnya bertugas memberantas narkotika itu kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam jaringan distribusi etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Polda Kaltim bahkan meragukan pengakuan YBA yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut barang tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan penyidik memiliki sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan peredaran, bukan sekadar penggunaan pribadi.

“Dalam BAP, itu hak dia. Tapi kita tidak percaya karena kita punya fakta-fakta lain,” katanya.

Menurut Romylus, salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah pola pengiriman paket yang dilakukan berulang kali dalam waktu berdekatan.

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan adanya pengiriman paket berisi etomidate pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.

“Jadi dipakai sendiri itu tidak mungkin,” tegasnya.

Penyidik menilai frekuensi pengiriman yang begitu dekat serta jumlah barang yang diterima menunjukkan dugaan kuat adanya aktivitas distribusi narkotika.

“Jarak waktu pengiriman sangat dekat sekali. Saat ini kami terus dalami termasuk aliran dana dan data nomor rekening yang sedang kami telusuri,” ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI ke wilayah Kalimantan Timur.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket tersebut hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di Tenggarong pada 30 April 2026.

Saat paket dibuka di hadapan petugas, ditemukan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AB, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan AKP YBA.

Polisi selanjutnya mengembangkan kasus dan menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan cartridge liquid vape mengandung etomidate.

Penyidik menduga jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kalimantan Timur, melainkan memiliki keterkaitan dengan jaringan luar daerah.

“Kita duga di Jakarta dan Medan,” ungkap Romylus.

Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menetapkan dua orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

Keduanya diduga memiliki peran dalam distribusi dan pengiriman etomidate ke Kalimantan Timur.

“Kita koordinasikan ini dengan Bareskrim Polri,” katanya.

Romylus menjelaskan, barang bukti cairan vape yang diamankan telah diuji secara resmi di laboratorium forensik Polri dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II.

“Kita uji cairan itu di laboratorium Polri. Hasilnya positif narkotika golongan II,” tegasnya.

Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dan berada dalam pengawasan ketat.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan vape karena dianggap lebih mudah digunakan dan sulit terdeteksi.

Polda Kaltim menduga praktik tersebut menjadi bagian dari modus baru peredaran narkotika yang kini mulai berkembang di sejumlah daerah.

Selain mendalami jaringan pengiriman barang, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil transaksi narkotika.

Menurut Romylus, penyidik tengah memeriksa data rekening serta pola transaksi keuangan yang berkaitan dengan tersangka.

“Termasuk data nomor rekening sedang kita telusuri,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AKP YBA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kasus ini ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version