Kaltimetam.id – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paembonan, angkat bicara terkait adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan sungai yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dengan limbahnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi, karena aktivitas perusahaan yang tidak dikelola dengan baik dan memang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara pasti, agar pemeriksaan yang teliti dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka bisa saja menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Novel kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang valid. Jika ditemukan bukti dari pihak terkait yang menunjukkan adanya pencemaran, tindakan segera harus diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
“Harus ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta,agar masalah ini dibicarakan lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat dan menghindari informasi yang simpang siur.
“Maka dari itu, hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti, jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, makanya sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” pungkasnya.(Adv).