17 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin di Samarinda, Delapan Dipecat dan 42 Kasus Lain Masih Menunggu Putusan

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempertegas komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas melalui penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga pertengahan 2026, sebanyak 17 Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin telah diterbitkan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian. Dari jumlah tersebut, delapan pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran kategori berat.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh rendahnya disiplin aparatur.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, mengatakan setiap sanksi yang dijatuhkan telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN.

“Kalau tidak salah, dari 17 SK Hukuman Disiplin itu delapan orang di antaranya diberhentikan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran berat yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut Aditi, penegakan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Selain 17 perkara yang telah diputuskan, BKPSDM saat ini masih menangani 42 dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di berbagai perangkat daerah. Seluruh kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan sebelum diputuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang ditangani cukup beragam, mulai dari pelanggaran kedisiplinan kerja hingga persoalan kehadiran pegawai.

Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah. ASN dapat dikenai proses hukuman disiplin apabila tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut atau mencapai akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap pelanggaran diproses sesuai tingkat kesalahannya. Tidak semua langsung berujung pada pemberhentian. Ada juga yang dikenai hukuman disiplin ringan maupun disiplin sedang,” katanya.

Untuk pelanggaran dengan kategori ringan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen dengan masa berlaku satu hingga tiga bulan.

Sementara itu, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kategori sedang, pemotongan TPP sebesar 25 persen diberlakukan dalam jangka waktu yang lebih lama, yakni enam bulan, sembilan bulan, hingga satu tahun.

Menurut Aditi, penerapan sanksi secara bertingkat tersebut dimaksudkan agar hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dengan tingkat pelanggaran, sekaligus memberikan ruang pembinaan bagi ASN yang masih dapat memperbaiki kinerjanya.

Penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bukanlah kebijakan yang baru diterapkan tahun ini. BKPSDM mencatat, sepanjang 2025 telah diterbitkan 32 SK Hukuman Disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian.

Pada periode tersebut, sejumlah ASN juga dijatuhi sanksi pemberhentian, meski BKPSDM tidak merinci jumlah pastinya.

“Seingat kami di tahun 2025 juga ada ASN yang diberhentikan,” ungkapnya.

Aditi menegaskan, BKPSDM akan terus melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui pemeriksaan yang objektif, dengan mengedepankan asas keadilan serta ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id