Samarinda, Kaltimetam.id – Tim kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan menegaskan bahwa aktivitas operasional PT JMB Group dilakukan berdasarkan perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (4/8/2026), usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas, masih berfokus pada pemeriksaan keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Budiono dan Ginarsa Tandinegara. Jaksa berpendapat keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, berbagai dalil yang disampaikan jaksa terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT JMB Group masih harus dibuktikan melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun, narasi yang dibangun jaksa mengenai PT JMB Group melakukan perbuatan melawan hukum, menurut kami masih harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Sabri menjelaskan, PT JMB Group merupakan perusahaan pertambangan yang telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan negara untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ia menyebut perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, dokumen lingkungan, serta telah memenuhi berbagai kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PT JMB adalah perusahaan resmi yang memperoleh izin dari negara. Perusahaan memiliki IUP, dokumen lingkungan, membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Semua kewajiban tersebut telah dipenuhi,” katanya.
Menurut Sabri, legalitas tersebut menjadi aspek penting yang nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum sebelum majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
Selain menyoroti legalitas perusahaan, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan argumentasi JPU yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, HPL tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan sumber daya mineral yang berada di dalam perut bumi sehingga, dalam pandangan pihaknya, tidak tepat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas produksi batu bara merupakan perbuatan melawan hukum.
“Persoalan HPL dengan kepemilikan mineral merupakan hal yang berbeda. Itu juga akan kami jelaskan dalam proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sabri juga menyoroti aspek kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menyebut PT JMB Group telah menjalankan kegiatan operasional sejak tahun 2007 tanpa pernah menerima teguran maupun sanksi dari instansi yang berwenang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa seluruh fakta hukum perlu diuji secara komprehensif sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2007 dengan izin yang lengkap, menjalankan kewajiban kepada negara, dan tidak pernah mendapat teguran dari instansi yang berwenang. Karena itu, persoalan ini tentu harus dilihat secara utuh agar tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan iklim investasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan agar terdakwa Ginarsa Tandinegara dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan usia Ginarsa yang telah mencapai 81 tahun serta kondisi kesehatannya yang, menurut pihak kuasa hukum, memerlukan perhatian khusus.
“Untuk keputusan apakah tetap dilakukan penahanan atau dialihkan menjadi tahanan kota, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pertimbangan majelis hakim,” tutupnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa usia lanjut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Menurut JPU, kondisi kesehatan hanya dapat dijadikan dasar pertimbangan apabila didukung bukti medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua belah pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







