Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan pergudangan dan rumah susun pergudangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (3/6/2026), petugas menindak sedikitnya enam unit truk kontainer dengan cara menggembosi ban kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Dishub menerima laporan berulang dari masyarakat terkait keberadaan truk-truk kontainer yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kendaraan berukuran besar yang berjejer di sepanjang jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya karena mengurangi ruang gerak kendaraan dan membatasi jarak pandang pengendara.
Operasi penertiban dipusatkan di kawasan pergudangan dan rumah susun pergudangan yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas kendaraan logistik di Kota Samarinda. Lokasi tersebut kerap dipenuhi truk kontainer yang menunggu jadwal bongkar muat maupun keberangkatan sehingga tidak jarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir sementara.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga mendapat perhatian dari unsur legislatif serta tokoh lingkungan yang menilai kondisi tersebut harus segera ditangani.
“Penertiban hari ini berawal dari dua kali aduan masyarakat. Saat itu juga ada Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda dan ketua RT yang menyampaikan kondisi di lapangan. Karena kendaraan kontainer berjejer di bahu jalan, mau tidak mau kami harus mengambil tindakan,” ujar Duri di sela kegiatan penertiban.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan berat yang parkir di badan jalan bukan persoalan baru. Selama beberapa waktu terakhir, Dishub menerima berbagai laporan mengenai truk kontainer yang memanfaatkan ruang jalan sebagai area parkir sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Selain menyebabkan penyempitan ruas jalan, keberadaan kendaraan tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat kondisi jalan sedang padat.
Karena itu, Dishub memutuskan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas dibandingkan sekadar memberikan teguran lisan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir. Penggembosan dilakukan dengan mencabut pentil ban sehingga kendaraan tidak dapat langsung digunakan sebelum dilakukan perbaikan.
Menurut Duri, langkah tersebut sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang selama ini dinilai mengabaikan aturan dan peringatan yang telah diberikan.
“Kami melakukan penggembosan ban dengan mencabut pentilnya. Tujuannya agar ada efek jera dan para pelanggar tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan mereka,” katanya.
Tidak hanya itu, Dishub juga menempelkan stiker khusus pada kendaraan yang ditindak. Stiker tersebut menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran parkir di wilayah Kota Samarinda.
“Setelah dilakukan penindakan, kendaraan juga kami tempeli stiker. Stiker itu memiliki daya rekat yang kuat dan sulit dilepas. Jadi walaupun kendaraan kembali beroperasi, tetap terlihat bahwa sebelumnya pernah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menariknya, saat operasi penertiban dimulai, sejumlah pengemudi yang mengetahui kedatangan petugas langsung berupaya memindahkan kendaraan mereka dari lokasi.
Menurut Duri, jumlah kendaraan yang awalnya terparkir di kawasan tersebut sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan jumlah kendaraan yang akhirnya ditindak.
Begitu petugas mulai menggembosi ban kendaraan yang berada di bagian ujung barisan, para pengemudi lain langsung bergegas meninggalkan lokasi untuk menghindari tindakan serupa.
“Tadi sebenarnya jumlah kendaraan cukup banyak. Tetapi ketika kami mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang berada di bagian depan, banyak yang langsung memindahkan kendaraannya. Akhirnya yang tersisa sekitar empat sampai lima kendaraan di lokasi, meskipun total yang kami tindak ada enam unit,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pengemudi sebenarnya menyadari kendaraan mereka diparkir di lokasi yang tidak semestinya. Namun karena minimnya pengawasan, praktik tersebut terus berlangsung dan akhirnya menjadi kebiasaan.
Dishub Samarinda juga memastikan bahwa seluruh kendaraan yang ditindak telah didata untuk keperluan pengawasan lanjutan.
Nomor identitas kendaraan maupun data perusahaan pemilik akan dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran berulang di masa mendatang.
Menurut Duri, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelanggaran yang sama tidak terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.
“Setiap kendaraan yang melanggar kami data. Nomor kendaraan dan identitas lainnya kami catat untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait apabila diperlukan langkah lanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan penggunaan ruang jalan sesuai peruntukannya.
Dishub menegaskan bahwa jalan umum dibangun untuk mendukung mobilitas masyarakat, bukan untuk dijadikan lokasi parkir kendaraan operasional perusahaan.
Karena itu, perusahaan angkutan barang maupun pengelola pergudangan diharapkan menyediakan area parkir yang memadai bagi armada mereka sehingga tidak membebani ruang publik.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keberadaan kendaraan besar yang parkir sembarangan dapat berdampak luas, mulai dari kemacetan, gangguan aktivitas masyarakat, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui operasi penertiban ini, Dishub berharap para pengemudi maupun perusahaan angkutan dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kesadaran semua pihak meningkat. Jalan umum bukan tempat parkir kendaraan berat. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







