Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memperluas cakupan penarikan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Samarinda kini difokuskan pada kelompok warga yang selama ini belum tersentuh sistem pembayaran terintegrasi, yakni pengguna air non-PDAM.
Melalui pendataan yang tengah digencarkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda ingin memastikan seluruh warga memiliki kontribusi yang setara dalam pembiayaan pengelolaan sampah kota.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang basis data wajib retribusi, menyusul adanya perbedaan mekanisme pembayaran antara pelanggan PDAM dan non-PDAM.
Selama ini, warga pelanggan PDAM Tirta Kencana secara otomatis telah membayar retribusi kebersihan melalui tagihan air bulanan, sementara kelompok non-PDAM belum memiliki sistem serupa yang terintegrasi.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan, sehingga pemerintah kota melalui DLH mengambil langkah aktif dengan melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Selain untuk memperbarui data, kegiatan ini juga dibarengi dengan penarikan retribusi secara manual oleh petugas.
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah baru, melainkan optimalisasi dari sistem yang sudah lama berjalan.
Ia sekaligus meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait kondisi keuangan daerah.
“Tidak benar jika Pemkot Samarinda disebut kekurangan dana sehingga akan melakukan pungutan retribusi sampah melalui pembayaran sampah,” tegas Taufiq Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pendekatan door-to-door menjadi solusi yang saat ini paling memungkinkan untuk menjangkau warga non-PDAM.
Berbeda dengan pelanggan PDAM yang sistem pembayarannya sudah terhubung dengan perbankan, kelompok ini memerlukan metode pendataan sekaligus penarikan langsung di lapangan.
“Jadi mau tidak mau harus door-to-door dengan teman-teman petugas ini melakukan pendataan sekaligus penarikan retribusi kebersihannya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Taufiq menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara retribusi resmi pemerintah dengan iuran jasa angkut sampah di lingkungan.
Ia menekankan bahwa keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
Retribusi yang dikelola pemerintah, kata dia, digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan sampah dalam skala besar, mulai dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), armada pengangkut, hingga operasional di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berjalan selama 24 jam.
Sementara iuran lingkungan biasanya digunakan untuk jasa pengangkutan sampah dari rumah ke TPS.
“Jadi cost operasionalnya itu dari situ,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang keliru kerap memunculkan anggapan adanya pungutan ganda, padahal secara fungsi keduanya saling melengkapi dalam sistem pengelolaan sampah kota.
“Jadi dibedakan ini bukan dua pungutan, memang beda peruntukannya tadi,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, Taufiq memastikan bahwa kewajiban pembayaran retribusi kebersihan bukan hal baru. Kebijakan ini telah diatur sejak lama melalui Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006, dan terus diperbarui melalui regulasi terbaru untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
“Retribusi ini memang sudah saya sampaikan historinya sejak 2006 sudah ada, cuma mungkin kurang familiar ya di masyarakat karena selama ini memang penarikannya melalui PDAM,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum penarikan. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif untuk sektor rumah tangga, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya beban tambahan.
“Perlu diketahui bahwa Perda yang tahun ini itu tidak ada perubahan nominal penarikannya dengan Perda sebelumnya khusus untuk retribusi rumah tangga,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







