Kasus Pembunuhan di Handil Bakti Terkuak, 30 Adegan Rekonstruksi Perjelas Peran Tersangka Lansia

Rekontruksi kasus persetubuhan di sertai pemubunuhan di wilayah hukum Polsek Palaran. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang melibatkan tersangka berinisial KSR (80), Jumat (10/4/2026). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Kamis, (26/02/2026), sekitar pukul 18.00 WITA. Kasus ini diduga dipicu oleh persoalan hubungan emosional antara korban dan pelaku yang berujung pada cekcok hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang kami laksanakan guna membuat terang suatu tindak pidana. Dengan memperagakan kembali kejadian, diharapkan seluruh rangkaian peristiwa bisa tergambar secara jelas,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sekitar 30 adegan yang menggambarkan alur kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pembunuhan. Adegan-adegan tersebut juga menjadi sarana untuk mengingat kembali detail peristiwa yang sempat terlupakan oleh pelaku.

“Melalui rekonstruksi ini, poin-poin yang sebelumnya mungkin tidak diingat oleh pelaku bisa muncul kembali. Sehingga, kronologi kejadian dapat tersusun lebih utuh,” tambahnya.

Hasil rekonstruksi ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam proses penyidikan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Meski tersangka berusia lanjut, yakni 80 tahun, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kompol Iswanto menyebut, dalam aturan memang terdapat pertimbangan khusus bagi tersangka berusia di atas 75 tahun, termasuk kemungkinan tidak dilakukan penahanan.

Namun demikian, dalam kasus ini penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Memang ada aturan terkait usia di atas 75 tahun, tetapi ada pengecualian. Mengingat tindak pidana yang dilakukan cukup serius, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka penahanan tetap kami lakukan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pada tahap awal penyelidikan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga memperkuat alasan penyidik untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan mampu mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

“Alhamdulillah kondisi tersangka masih sehat dan tidak ada kendala berarti selama proses pemeriksaan maupun rekonstruksi,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id