Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengurukan calon lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pengurukan dilakukan dalam rangka pematangan lahan, sebagai tahapan awal pembangunan rumah sakit yang dinilai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur.
“Penjelasan ini bukan untuk saling bantah di media. Kami hanya ingin menyampaikan secara utuh apa yang melatarbelakangi pembangunan RSUD Korpri dan apa yang sedang kami kerjakan,” ujar Fitra dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Ia memaparkan, saat ini rasio tempat tidur rumah sakit di Kalimantan Timur masih jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan jumlah penduduk sekitar empat juta jiwa, Kalimantan Timur hanya memiliki 6.925 tempat tidur rumah sakit atau rasio 1,72 per 1.000 penduduk.
Sementara di Kota Samarinda, jumlah tempat tidur rumah sakit sekitar 1.770 unit dengan jumlah penduduk 861 ribu jiwa, sehingga rasionya berada di angka 2,05. Angka ini masih tertinggal dibandingkan kota lain seperti Balikpapan dan Pontianak.
“Bahkan jika nanti ada tambahan rumah sakit lain, rasionya tetap belum mencapai angka tiga. Karena itu RSUD Korpri tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Fitra menyebut pembangunan RSUD Korpri merupakan program prioritas Gubernur Kalimantan Timur dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028, setelah pembangunan fisik rampung pada 2026–2027.
Terkait tahapan pembangunan, Fitra menjelaskan bahwa pada 2025 fokus diarahkan pada perencanaan dan pematangan lahan agar proses konstruksi dapat langsung dimulai pada 2026.
“Langkah yang bisa dilakukan lebih awal adalah pematangan lahan. Itu sebabnya kami mengajukan persetujuan lingkungan,” katanya.
Soal kesesuaian tata ruang, Fitra menegaskan lokasi calon perluasan RS Korpri telah sesuai dengan Perda RTRW Kota Samarinda 2023–2042 maupun RDTR Samarinda Utara yang ditetapkan melalui Perwali Nomor 39 Tahun 2025.
“Lokasi ini masuk zonasi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dalam peta RDTR, kawasan tersebut juga tidak masuk kategori rawan banjir tingkat tinggi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan banjir warga Rapak Binuang, Fitra menjelaskan dari sisi teknis, luasan lahan sekitar 1,3 hektare hanya memiliki potensi daya tampung sekitar 13.000 meter kubik air jika berfungsi sebagai daerah tangkapan.
Ia mencontohkan pada peristiwa hujan ekstrem 22 Oktober lalu, curah hujan mencapai 193 milimeter dan menghasilkan potensi volume air sekitar 536.000 meter kubik di kawasan tersebut.
“Kontribusi lahan 1,3 hektare itu hanya sekitar 2,4 persen. Apalagi pada kejadian banjir tersebut, belum ada kegiatan pengurukan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir di wilayah sekitar, mulai dari normalisasi Sungai Sempaja dan Sungai Karang Mumus, hingga perbaikan drainase di kawasan Stadion Gelatik.
Pemprov Kaltim juga telah menghibahkan lahan seluas 1,15 hektare untuk pembangunan embung atau kolam retensi dengan kapasitas hampir 19 ribu meter kubik yang dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) IV.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan banjir,” ujarnya.
Untuk bangunan RS Korpri yang sudah ada, Fitra menyebut seluruh persyaratan lingkungan dan KKPR telah dipenuhi. Bangunan lama juga menggunakan sistem kolong yang berfungsi sebagai area tampungan air dan hingga kini masih berjalan dengan baik.
Sementara untuk rencana perluasan, persetujuan lingkungan yang sempat ditangguhkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dinilai sebagai persoalan administratif yang siap ditindaklanjuti.
“Bagi kami tidak ada masalah. Jika harus diajukan ulang, kami siap. Prinsipnya pembangunan rumah sakit tetap berjalan dan patuh pada ketentuan pemerintah kota,” tegasnya.
Dalam desain terbaru yang rampung Desember 2025, PUPR Kaltim juga menyiapkan kanal penampungan air sebagai pengganti fungsi tangkapan air dengan kapasitas sekitar 13.000 meter kubik, dilengkapi dengan sumur resapan.
Seluruh rencana tersebut akan dimasukkan dalam dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang akan diajukan kembali.
“Apapun persyaratan yang diminta, kami siap menjalankan. Yang terpenting rumah sakit ini bisa terwujud demi pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas Fitra. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







