Kaltim, Kaltimetam.id – Polemik tarif dan program promosi ojek online di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memanas. Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menuding dua raksasa aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, mengabaikan instruksi tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait penghapusan fitur promosi yang dinilai merugikan penghasilan driver.
Koordinator roda 2 AMKB, Ivan Jaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/7/2025), mengungkapkan bahwa untuk layanan angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyesuaikan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Namun, situasi berbeda terjadi pada layanan ojek online roda dua.
“Untuk ojek online roda dua, perintah Gubernur Kaltim agar menghapus program hemat dan promosi seperti Slot, Goceng, serta Double Order pada layanan pengantaran makanan, hingga hari ini belum dipatuhi oleh Gojek dan Grab. Kalau Maxim memang dari awal tidak memiliki fitur tersebut,” ungkapnya.
Ketidakpatuhan ini disebutkan telah dilaporkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim secara langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Menurut Ivan, laporan itu memicu kemarahan Wakil Gubernur, yang kemudian menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aplikator jika tetap membandel.
“Keputusan finalnya disampaikan hari ini. Bila aplikator masih tidak patuh, Pemprov Kaltim akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hasil rapat koordinasi pada Senin lalu,” ujarnya.
Siang tadi, perwakilan AMKB kembali mendatangi Kantor Dishub Kaltim. Mereka menegaskan bahwa batas waktu 1×24 jam yang diberikan pasca audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim telah berakhir, namun aplikator disebut tetap mengabaikan perintah tersebut.
“Ini bukan sekadar tidak patuh, tapi sudah mengarah pada tindakan melawan keputusan pemerintah daerah. Kami meminta Pemprov Kaltim untuk segera bertindak tegas, salah satunya dengan menutup kantor operasional aplikator yang tidak mau tunduk pada aturan,” tegas Ivan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gojek dan Grab belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, sebelumnya kedua aplikator nasional ini sempat beralasan bahwa kebijakan promosi merupakan bagian dari strategi bisnis nasional yang diterapkan merata di seluruh Indonesia.
Permasalahan tarif dan promo ojek online di Kaltim sudah lama menjadi keluhan para driver. Mereka menilai fitur promosi secara sepihak memangkas pendapatan mitra pengemudi, khususnya dalam layanan pengantaran makanan.
Sementara itu, Pemprov Kaltim berupaya melindungi kesejahteraan para driver lokal dengan mengatur tarif minimal dan menertibkan fitur promo yang dianggap merugikan.
Sampai saat ini, sanksi yang tengah dipertimbangkan Pemprov antara lain pemblokiran izin operasional hingga pencabutan izin usaha lokal, jika aplikator tetap tidak mematuhi keputusan daerah. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







