Samarinda, Kaltimetam.id – Dibangun menggunakan dana APBD senilai Rp24 miliar, Taman Balai Kota Samarinda diharapkan tidak hanya mempercantik kawasan pemerintahan, tetapi juga membuka ruang interaksi bagi masyarakat.
Di tengah progres yang terus berjalan, masyarakat mulai mempertanyakan fungsi dan konsep ruang baru di jantung pemerintahan kota tersebut: apakah benar-benar menjadi ruang terbuka publik atau justru terbatas bagi internal pemerintahan.
Menjawab pertanyaan itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (3/3/2026) guna memastikan realisasi fisik pembangunan sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan warga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pembangunan taman di samping gedung Balai Kota memang memantik perhatian publik.
“Ini juga yang banyak menjadi perhatian masyarakat Kota Samarinda. Bertanya-tanya mau dibikin apa sebetulnya Balai Kota ini dengan adanya taman ini,” tutur Deni.
Menurutnya, DPRD Kota Samarinda perlu memastikan secara langsung konsep dan fasilitas yang dibangun pemerintah kota.
Dari penjelasan pihak pelaksana, taman tersebut dirancang sebagai ruang kota yang terintegrasi dengan gedung Balai Kota.
“Kami datang memastikan kegiatan apa yang dilakukan pemerintah kota di samping gedung Balai Kota. Tadi disampaikan bahwa ini pembangunan taman kota yang terintegrasi dengan gedung Balai Kota,” jelasnya.
Proyek tersebut mencakup pembangunan area parkir mobil di bagian atas dengan kapasitas sekitar 89 mobil, parkir motor di bagian bawah, serta ruang pertemuan di dalam kawasan taman.
DPRD pun mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pembangunan di lapangan.
“Dengan anggaran Rp24 miliar itu apakah sepadan dengan hasilnya? Makanya kami lihat secara detail apa saja yang dibangun,” katanya.
Secara umum, ia menilai pembangunan tersebut masih tergolong layak dengan nilai yang dianggarkan, namun tetap memberi catatan agar fasilitas itu tidak bersifat eksklusif.
“Kalau kita bilang sih worth it dengan angka itu, tapi tetap ada catatan. Fasilitas ini mestinya bisa turut dinikmati masyarakat, bukan hanya para pejabat saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menelusuri aksesibilitas kawasan taman. Dari penjelasan yang diterima, taman tersebut nantinya dapat diakses dari sisi selatan menuju kawasan perkantoran di Jalan Dahlia, dari area eks lapangan voli yang terhubung ke stadion di sisi utara, dari Jalan Kesuma Bangsa, hingga akses langsung dari gedung Balai Kota.
“Kami ingin akses-akses ini benar-benar dibuka untuk umum. Jangan sampai nanti menjadi privat hanya untuk pemerintah kota saja. Mungkin ruang pertemuannya terbatas, tapi paling tidak akses tamannya dibuka untuk masyarakat,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







