Samarinda, Kaltimetam.id – Roda perekonomian Benua Etam terus digenjot Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Salah satu upayanya melalui peningkatan pelayanan izin usaha, yang kini menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP).
Peningkatan pelayanan yang dilakukan DPMPTSP itu, berdampak pada peningkatan jumlah izin usaha yang terbit. Tercatat selama 2022, sebanyak 823 izin usaha baru berhasil terbit.
“Izin itu terbagi ke dalam sektor primer dan sektor sekunder dan tersier,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto.
Baca berita terkait lainnya: Optimistis Investasi di Kaltim Tembus Rp60 Triliun
Rincian Izin Usaha yang Diterbitkan DPMPTSP Kaltim
Jika dilihat dari sektornya, pada sektor primer tercatat ada 201 izin usaha. Terdiri dari, energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dengan 113 izin, kehutanan 75 izin dan perkebunan ada 13 izin.
Sedangkan untuk sektor sekunder dan tersier jumlahnya jauh lebih banyak. Rinciannya, kelautan dan perikanan dengan 394 izin, perhubungan 178 izin, lingkungan hidup 34 izin, sosial 9 izin, pendidikan dan kebudayaan 4 izin, serta kesehatan 3 izin.
Peningkatan jumlah tersebut, lanjut Puguh, juga tak lepas dari hadirnya sistem berusaha terintegrasi secara elektronik, yang diharapkan mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kaltim. Sebab, mempermudah pengurusan izin, baik pengusaha kecil, menengah, atau besar.
“Tapi ada sektor sekunder dan tersier yang juga izinnya tidak diterbitkan. Ada 9 izin,” sebutnya.
Usaha yang tidak mendapatkan izin itu diantaranya, komunikasi dan informatika, peternakan, perindustrian, tenaga kerja, pariwisata, pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian, pertanian, penanaman modal, dan pertanahan.
Kemudahan pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha juga didapatkan E-PTSP. Layanan perizinan usaha secara digital yang diluncurkan 2021 lalu.
E-PTSP hadir sebagai salah satu inovasi layanan terpadu perizinan satu pintu yang terhubung dengan instansi lain. Sehingga, para pengguna tak perlu repot-repot untuk datang ke daerah terkait untuk mengajukan permohonan izin. Para pengguna bisa mengakses E-PTSP saja melalui laman resmi DPMPTSP Kaltim.
“Perizinan diselenggarakan dengan dua aplikasi. Yakni OSS RBA dan aplikasi perizinan daerah besutan DPMPTSP Kaltim yaitu E-PTSP,” tandasnya. (DAD/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Investasi 2022 di Kaltim Tertinggi Selama 5 Tahun Terakhir