Samarinda, Kaltimetam.id – Kota Samarinda terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji.
Kebijakan ini secara resmi diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Jumat (20/12/2024).
Langkah ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh kegagalan fungsi ban, terutama pada kendaraan angkutan umum, kendaraan barang, dan kendaraan niaga lainnya.
“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan semua pengguna jalan, termasuk pengemudi, penumpang, dan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Kebijakan pelarangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memenuhi standar keselamatan, salah satunya adalah penggunaan ban yang layak dan sesuai dengan spesifikasi teknis. Ban vulkanisir dinilai tidak memenuhi standar ini karena memiliki risiko kegagalan fungsi yang lebih tinggi dibandingkan ban baru.
“Ban vulkanisir sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan, terutama pada kendaraan yang membawa muatan berat atau melaju dengan kecepatan tinggi. Karena itu, kami memutuskan untuk melarang penggunaannya demi mencegah risiko yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, ban vulkanisir adalah ban bekas yang diproses ulang dengan menambahkan lapisan karet baru pada bagian tapaknya melalui proses vulkanisasi. Meskipun terlihat seperti ban baru, kualitasnya jauh di bawah standar ban asli. Proses ini memang lebih ekonomis bagi pengguna, terutama bagi pelaku usaha di sektor transportasi niaga, tetapi risiko keselamatannya jauh lebih besar.
Dalam kondisi tertentu, ban vulkanisir dapat mengalami kegagalan fungsi, seperti pecah atau terlepas dari lapisannya, yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Perhubungan Kota Samarinda berencana menggelar sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan niaga. Edukasi mengenai bahaya penggunaan ban vulkanisir juga akan diberikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera beralih ke ban yang sesuai dengan standar keselamatan. Ini adalah investasi jangka panjang demi keselamatan bersama,” kata Manalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, angka kecelakaan lalu lintas di Samarinda menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama yang melibatkan kendaraan niaga dan angkutan umum. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami percaya, melalui langkah tegas ini, Samarinda akan menjadi kota dengan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id