Samarinda, Kaltimetam.id – Perayaan Natal di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda tahun ini tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi titik refleksi perjalanan pembinaan bagi warga binaan beragama Nasrani.
Melalui skema remisi khusus Natal, puluhan warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana sebagai hasil evaluasi atas perilaku dan komitmen mereka selama menjalani proses pembinaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terdapat 49 warga binaan Nasrani yang tercatat di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dari jumlah tersebut, 37 orang dinyatakan layak menerima remisi Natal, sementara sisanya belum dapat diusulkan karena masih menjalani pidana subsider.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Samarinda, Agus Riyanto, menegaskan bahwa remisi bukan hadiah seremonial, melainkan bentuk pengakuan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan.
“Yang dinilai bukan hanya masa pidananya, tetapi juga bagaimana mereka menjalani pembinaan, mematuhi aturan, dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Agus, Rabu (24/12/2025).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Bagi warga binaan yang baru pertama kali menerima remisi dengan masa pidana di bawah satu tahun, pengurangan hukuman diberikan selama 15 hari. Sementara bagi mereka yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, remisi dapat mencapai satu bulan.
Agus menjelaskan, besaran remisi akan meningkat seiring konsistensi perilaku baik dan keaktifan mengikuti program pembinaan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pengurangan hukuman bisa mencapai dua bulan bagi warga binaan yang telah beberapa kali menerima remisi.
Pada Natal tahun ini, satu warga binaan tercatat memperoleh Remisi Khusus II (RK2), yakni remisi yang secara administratif mengakhiri masa pidana. Namun, yang bersangkutan belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih harus menyelesaikan kewajiban pidana tambahan berupa denda.
“Secara administrasi masa pidananya selesai, tetapi masih ada kewajiban hukum lain yang harus dipenuhi,” jelas Agus.
Ia menambahkan, remisi keagamaan diberikan secara selektif dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan pihak lapas.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda tercatat mencapai 746 orang. Sepanjang 2025, terjadi peningkatan sekitar 200 warga binaan yang berasal dari berbagai wilayah, seperti Bontang, Tenggarong, Balikpapan, hingga Rutan Samarinda.
Di tengah kondisi hunian yang terus bertambah, pihak lapas memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk dalam pemberian remisi keagamaan.
Natal kali ini pun menjadi pengingat bahwa proses pembinaan tidak berhenti pada masa pidana, melainkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
