Warga Masih Bertahan, Rencana Penertiban Lahan Insinerator Samarinda Belum Bisa Dilanjutkan

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menata lahan yang akan digunakan untuk pembangunan insinerator dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menghadapi jalan buntu. Hingga pertengahan Oktober ini, sebagian besar warga yang menempati lokasi belum juga bersedia meninggalkan lahan milik pemerintah tersebut.

Dari total 18 kepala keluarga (KK) yang sudah menerima uang kerohiman, hanya lima di antaranya yang rela membongkar rumah secara mandiri.

Sementara lainnya tetap memilih bertahan, meski tenggat waktu yang diberikan Pemkot berakhir sejak 13 Oktober lalu.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan cara-cara persuasif agar proses relokasi berjalan damai tanpa benturan.

Menurutnya, dialog dengan warga terus dilakukan bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini kami masih mengedepankan cara-cara persuasif melalui sosialisasi dan mediasi. Harapannya, warga dapat memahami dan bersedia pindah dengan kesadaran sendiri,” ujar Anis, Sabtu (18/10/2025).

Belum tuntasnya persoalan ini juga disebabkan oleh langkah sebagian warga yang memilih mengadukan masalah tersebut ke DPRD Samarinda.

Jalur politik ini membuat pemerintah menunda sementara aksi penertiban di lapangan hingga adanya keputusan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa lahan di Jalan Sultan Hasanuddin itu merupakan aset sah milik pemerintah daerah yang telah dialokasikan untuk kepentingan publik.

“Kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang sudah dialokasikan untuk kepentingan fasilitas umum,” jelas Anis.

Rencananya, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta anggota DPRD Samarinda akan kembali duduk bersama membahas langkah penyelesaian.

Pemerintah berharap, keputusan yang diambil nantinya dapat menjembatani kepentingan warga tanpa menghambat proyek strategis yang tengah dipersiapkan.

Pembangunan insinerator sendiri menjadi bagian dari program nasional pengelolaan sampah perkotaan. Pemerintah menilai, proyek ini penting untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di Samarinda sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

Kendati demikian, Pemkot terus berupaya mencari jalan keluar terbaik tanpa harus menggunakan tindakan represif.

“Harapannya, warga dapat memahami dan bersedia pindah dengan kesadaran sendiri,” tutup Anis. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version