Melawan Arus hingga Knalpot Brong, Ini Hasil Penindakan Operasi Zebra Mahakam 2025 di Jalan Perniagaan

Satlantas Polresta Samarinda bersama Dishub gelar Operasi Zebra di Jalan Perniagaan Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penegakan disiplin berlalu lintas kembali menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Kota Samarinda. Dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025, Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar razia penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Perniagaan, Senin (17/11/2025).

Lokasi tersebut dipilih karena dikenal sebagai salah satu titik paling rawan pelanggaran, terutama di area simpang jembatan menuju Jalan Pahlawan.

Jalan Perniagaan bukan titik baru dalam hal pelanggaran aturan lalin. Sejak 19 tahun lalu, rambu larangan kendaraan roda empat melintas dari arah jembatan menuju Jalan Pahlawan sudah berdiri kokoh di lokasi itu. Aturannya jelas: mobil dilarang melintas langsung ke Jalan Pahlawan, karena jalur tersebut satu arah, yakni dari Jalan Pahlawan menuju jembatan.

Namun, meski rambu sudah lama terpampang, pelanggaran masih saja terjadi. Banyak pengendara roda empat yang tetap memaksa melawan arus demi memotong waktu tempuh.

Tak hanya itu, pelanggaran juga kerap dilakukan pengendara roda dua yang datang dari arah Jalan Pahlawan. Mereka sering memotong jalur langsung menuju Jalan Perniagaan meski tindakan itu jelas melanggar tata tertib lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menyebut bahwa lokasi Jalan Perniagaan dipilih karena menjadi titik yang paling sering dilanggar, meski rambu sudah dengan jelas dipasang selama bertahun-tahun.

“Kegiatan yang kita laksanakan di Jalan Perniagaan ini adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Rambu-rambu sudah jelas terpasang, dan khusus jalur ini kendaraan roda empat dilarang melintas. Melawan arus artinya ini jalan satu arah. Untuk roda dua masih diperbolehkan melintas,” tegasnya.

Hasil razia pada hari itu cukup signifikan. Petugas menjaring enam kendaraan roda empat yang melanggar aturan satu arah.

Tak hanya mobil, petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran lebih berat. Motor-motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak dilengkapi pelat nomor, serta menggunakan knalpot brong yang suaranya mengganggu masyarakat.

“Benar, kedua sepeda motor yang kami amankan itu tidak dilengkapi surat-surat dan tidak ada pelat nomor. Selain itu dilengkapi knalpot brong. Maka dari itu, kendaraan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus utama Operasi Zebra tahun ini, sesuai penekanan dari Dirgakum Korlantas Polri, mengingat dampak kebisingan dan potensi gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan.

Operasi Zebra Mahakam 2025 bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kembali kesadaran tertib lalu lintas bagi masyarakat. Tingginya jumlah pelanggaran kasat mata, terutama di kawasan rawan seperti Jalan Perniagaan, menjadi indikator masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengendara.

Terakhir, Tafyudi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama masa operasi dan akan berlanjut dengan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan. Rambu dipasang bukan untuk dilanggar, tapi untuk menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version